Pengembalian Ijazah ke Mantan Karyawan Tak Akan Hentikan Proses Hukum Jan Hwa Diana

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

30 Mei 2025 21:50

Thumbnail Pengembalian Ijazah ke Mantan Karyawan Tak Akan Hentikan Proses Hukum Jan Hwa Diana
Pakar hukum Pidana Dr. Hufron, SH., MH. (Foto: Dok Pribadi)

KETIK, SURABAYA – Tersangka kasus penahanan ijazah, Jan Hwa Diana akhirnya mengembalikan dokumen penting dari mantan karyawan CV Sentoso Seal seperti Kartu Keluarga, Buku Nikah hingga Ijazah. Namun hal itu dinilai tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang menjeratnya. 

Pakar hukum Pidana Dr. Hufron, SH., MH menilai langkah yang dilakukan Diana bisa meringankan hukuman. Namun tidak akan menghapus proses hukum yang tengah berjalan.

"Masa hukuman dari Diana ini nanti akan bisa meringankan jika didalam persidangan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa," ungkap Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya itu saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Mei 2025.

Meskipun telah dikembalikan seperti Ijazah dan dokumen penting lainnya maka, Diana masih harus mejalani proses pemeriksaan lanjutan. "Jadi proses hukumnya tetap berjalan meskipun sudah ada itikat baik," ungkapnya.

Hufron mencontohkan kasus tindak pidana korupsi yang mengembalikan uang yang dikorupsi. Namun proses hukum tetap berjalan. "Nanti yang mempengaruhi saat persidangan dan pemberian hukuman ada hal yang meringankan," tuturnya.

Hufron menjelaskan kasus Diana bermula setelah ada pelanggaran peraturan daerah (Perda) Kota Surabaya terkait penahanan ijazah. Namun melebar hingga ke kasus pidana. "Karena mantan karyawannya ini sudah keluar dan harus menebus ijazah, hal itu sudah masuk unsur pidananya," ungkapnya.

Hufron menjelaskan untuk pelanggaran perda terkait penahanan ijazah dikenakan hukuman kurungan paling lama 3 bulan. "Karena memang itu termasuk tindak pidana ringan (tipiring)," jelasnya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menerima penyerahan dokumen dari Jan Hwa Diana berupa buku nikah, kartu keluarga milik mantan karyawannya sebanyak enam dokumen serta buku nikah. Selain itu ada dokumen berupa SIM A, C dan B1 milik mantan karyawan sebanyak 19 dokumen.

Selain itu, Diana menyerahkan dokumen berupa akte kelahiran milik mantan karyawan sebanyak 12 dokumen. Dan dokumen berupa KTP milik mantan karyawan sebanyak 38 dokumen.

Seperti yang diketahui, kasus ini memasuki tahapan lanjutan usai puluhan mantan karyawan melaporkan Jan Hwa Diana, Handy Soenarjo, dan staf perusahaan bernama Veronika ke Polda Jatim.

Mereka dituding melakukan penggelapan ijazah, penipuan, dan penghilangan barang pribadi karyawan.

Sebagai informasi, penggeledahan sebelumnya, Kamis, 15 Mei 2025, penyidik sempat menemukan satu ijazah milik pelapor beserta bukti serah terima ijazah di gudang CV Sentoso Seal. (*)

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi
Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur
Baca Sebelumnya

4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Pemerhati: Cederai Komitmen Damai GAM - RI

Baca Selanjutnya

Munas VI Apkasi Sepakati Bupati Lahat Bursah Zarnubi Ketua Umum, Bupati Bandung Dadang Supriatna Ketua Harian

Tags:

Jan Hwa Diana CV Sentoso Seal Polda Jatim Pakar Hukum Pidana Hukum di Surabaya kriminal di Surabaya surabaya

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar