Pengamat Ingatkan Potensi Pidana bagi Penghambat Penyidikan

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

27 Jan 2026 09:27

Thumbnail Pengamat Ingatkan Potensi Pidana bagi Penghambat Penyidikan
Pengamat hukum Yogyakarta, Susantio, memberikan peringatan keras terhadap munculnya potongan-potongan video manipulatif di media sosial yang mencoba menggiring opini. (Foto: Dok Pribadi for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman kini tengah menjadi sorotan publik. Namun, di tengah bergulirnya persidangan dan penyidikan yang masih berlangsung, muncul fenomena penyebaran potongan video di media sosial yang dinilai penggiringan opini publik untuk menyudutkan pihak tertentu.

Pengamat hukum dari Yogyakarta,  Susantio, mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi atau menghalangi jalannya penegakan hukum melalui narasi-narasi menyesatkan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice memiliki konsekuensi pidana yang serius.

"Upaya membentuk opini terselubung dengan memotong-motong video untuk menyalahkan satu pihak, sementara proses hukum masih berjalan, adalah tindakan yang berbahaya. Siapa pun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan bisa dijerat hukum," ujar Susantio Selasa, 27 Januari 2026.



Soroti Penggiringan Opini

Susantio menengarai adanya pergerakan informasi di ruang digital yang mencoba mengaburkan fakta persidangan. Menurutnya, konten-konten manipulatif tersebut berpotensi mengganggu independensi Aparat Penegak Hukum (APH) dan mencederai rasa keadilan.

Ia mengingatkan bahwa perkara korupsi hibah pariwisata ini memiliki dua lini yang berjalan simultan. Pertama, persidangan dengan terdakwa Sri Purnomo yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kedua, proses penyidikan yang masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

"Masyarakat harus paham bahwa kasus ini belum final. Kejari Sleman masih melakukan pengembangan penyidikan. Jika ada pihak yang mencoba memperkeruh suasana dengan informasi hoaks atau provokasi, itu bisa masuk dalam kategori merintangi penyidikan," tambahnya.

Susantio menilai ada pihak yang merasa terancam dengan pengembangan penyidikan yang masih berjalan dinamis.

"Jangan sampai ada pihak yang mencoba 'mencuri panggung' dengan menyalahkan pihak lain melalui video yang dipotong-potong sebelum ada putusan inkrah. Biarkan fakta hukum bicara di ruang sidang, bukan persepsi liar yang dibangun di media sosial," tambahnya.

Ia meminta masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk menghormati independensi Kejari Sleman. Segala bentuk manuver yang mengganggu konsentrasi aparat dalam menuntaskan kasus ini harus dihentikan agar keadilan substantif bagi masyarakat Sleman dapat tercapai tanpa distorsi opini.



Penyidikan Masih Berkembang

Perkara ini menarik perhatian luas karena menyangkut dana publik dalam skala besar yang seharusnya digunakan untuk pemulihan sektor pariwisata saat bencana nasional Covid-19 melanda.

Susantio meminta semua pihak menghormati proses yang sedang dilakukan Kejari Sleman maupun fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Jangan mengganggu jalannya penyidikan maupun persidangan yang sedang berjalan. Biarkan fakta hukum yang bicara di ruang sidang, bukan persepsi yang dibangun melalui potongan video di media sosial," tegas Susantio.

Secara hukum, tindakan menghalangi penyidikan korupsi diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Tak hanya pasal korupsi, Susantio juga menyoroti penggunaan media digital sebagai alat penggiringan opini. Ia mengingatkan bahwa pelaku pengeditan dan penyebar video yang bertujuan memfitnah atau menyebarkan berita bohong dapat dijerat dengan pasal yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 2023 (KUHP baru), yang resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026

"Menyebarkan potongan video yang telah dimanipulasi sehingga menimbulkan informasi menyesatkan atau menyerang kehormatan seseorang di tengah proses hukum adalah pelanggaran serius. Pasal-pasal dalam UU KUHP baru khususnya terkait penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik, dapat diberlakukan bagi mereka yang membuat gaduh di ruang digital dengan data yang tidak valid," tegasnya.

Menurutnya, pelaku bisa terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah jika terbukti menyebarkan disinformasi yang memicu keonaran atau merugikan pihak lain secara spesifik.(*)

Baca Juga:
Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Baca Juga:
WFH ASN Tidak Efektif Jika Tak Didukung Budaya Kerja Mandiri dan Sistem Pengawasan
Baca Sebelumnya

Gempa 5,7 Guncang Pacitan Selasa Pagi Ini, Warga Panik Berlarian

Baca Selanjutnya

Berdedikasi Tinggi, 78 Polisi Polres Bojonegoro Raih Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo

Tags:

Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Kejari Sleman Susantio Sri Purnomo obstruction of justice perintangan penyidikan UU ITE UU Tipikor Pengadilan Tipikor Yogyakarta Penggiringan Opini Video Manipulatif Berita Sleman Korupsi Sleman HUKUM Yogyakarta

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar