Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

16 Apr 2026 19:39

Thumbnail Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal
Terdakwa Erwin Bin Dollah saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Ahmad Samuar dalam sidang perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 16 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa Erwin Bin Dollah kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, Kamis 16 April 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Samuar serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Erikson, terdakwa Erwin membeberkan kronologi kejadian yang menewaskan Riki Saputra.

Di hadapan majelis hakim, Erwin mengaku penusukan terjadi secara spontan. Ia menyebut peristiwa itu dipicu persoalan utang sebesar Rp200 ribu yang belum dibayar korban.

“Reflek yang mulia, saya merasa bersalah,” ujar Erwin saat menjawab pertanyaan hakim terkait luka tusukan yang tepat mengenai bagian vital korban.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Majelis hakim kemudian mengkonfrontir keterangan terdakwa dengan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk keterangan orang tua korban yang menyebut adanya konflik terkait utang narkotika jenis sabu.

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan A. Yani, Lorong K.H. Umar, Jakabaring, Palembang.

Saat itu, terdakwa dan korban terlibat cekcok. Korban sempat mencabut pisau, namun berhasil direbut oleh terdakwa. Dalam situasi tersebut, Erwin justru menusukkan pisau ke bagian dada bawah kanan korban.

Usai kejadian, korban yang terluka sempat berjalan pulang dan menemui keluarganya sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD BARI Palembang. Namun nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Dalam dakwaan juga terungkap, terdakwa sempat melarikan diri dan membuang pisau ke aliran sungai sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi keesokan harinya karena dihantui rasa bersalah.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka tusuk pada dada yang menyebabkan pendarahan hebat hingga berujung kematian.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam KUHP.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(*)

Baca Sebelumnya

Suka Cita Aksi Donor Darah di Lapas Perempuan Malang, Lampaui Target 50 Kantong

Baca Selanjutnya

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Tags:

pembunuhan palembang Pengadilan Negeri Palembang Kejari Palembang jinfo palembang berita palembang kriminal Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H