Pengakuan Mengejutkan Komaria di Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

20 Okt 2025 20:04

Thumbnail Pengakuan Mengejutkan Komaria di Sidang Korupsi Dispora OKU Selatan
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi Dispora OKU Selatan di Pengadilan Tipikor Palembang saat saksi Komaria dimintai keterangan oleh majelis hakim. Senin 20 Oktober 2015 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) selatan, Yang menjerat dua terdakwa utama, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai kembali mengungkap fakta baru.

Abdi Irawan, pejabat di lingkungan Dispora OKU Selatan, dan Deni Ahmad Rivai, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Prestasi Olahraga sejak Januari 2020 berdasarkan SK Bupati OKU Selatan.

Sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin, 20 Oktober 2026 menghadirkan 7 orang saksi. Di antaranya Komaria, pejabat fungsional perencana sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dispora OKU Selatan tahun anggaran 2023.

Dalam kesaksiannya, Komaria blak-blakan soal adanya pemotongan anggaran sebesar 30 persen dari setiap kegiatan.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi'il Amin SH MH, Komaria mengaku pemotongan tersebut merupakan kesepakatan yang disampaikan dalam rapat awal tahun bersama Kepala Dinas dan beberapa pejabat bidang.

“Saya tahu soal pemotongan 30 persen di setiap anggaran. Itu sudah dibahas sejak awal tahun saat rapat bersama Pak Kadispora, tapi saya tidak ikut Hadir dalam rapat,” ungkap Komaria di ruang sidang.

Komaria mengakui, selama menjabat PPTK, ia sering kali melakukan mark-up terhadap pengadaan barang untuk menyesuaikan laporan dengan nilai anggaran.

“Semua barang-barang di-mark up. Saya juga pernah memberikan uang kepada terdakwa Abdi Irawan sebesar Rp50 juta di ruang Kadispora,” ujarnya.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Ia juga menyebut, sebagian dana hasil pencairan kegiatan HUT OKU Selatan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada Kepala Dinas.

“Itu uang untuk potongan 30 persen, perintah langsung dari Pak Kadispora,” tegasnya.

Dalam kesaksiannya, Komaria mengaku sempat menggunakan CV Karya Anugrah milik orang lain untuk keperluan kegiatan.

“Saya meminjam CV Karya Anugrah, dan pembelanjaan saya lakukan sendiri. Laporan pertanggungjawaban (SPJ) saya susun menyesuaikan dengan kegiatan yang sudah berjalan,” jelasnya.

Modus tersebut digunakan untuk mencairkan dana kegiatan melalui dua mekanisme, yaitu GU (Ganti Uang) dan LS (Langsung Supplier). Setelah pencairan, dana kemudian dibagi sesuai perintah pejabat terkait.

Komaria juga mengakui pernah menerima dan menyerahkan sejumlah uang tunai kepada beberapa pihak atas instruksi dari pejabat di atasnya.

“Saya pernah menyerahkan uang kepada Yati Rp10 juta, Rika Rp20 juta, dan Mita Rp26 juta. Semua dikumpulkan dari setiap kegiatan, atas perintah,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyebut adanya dana yang diserahkan langsung kepada Kepala Dinas.

“Uang penyimpangan yang tidak sesuai saya serahkan ke Pak Kadispora bersama bendahara. Terakhir jumlahnya sekitar Rp28 juta,” katanya.

Komaria menegaskan bahwa dua terdakwa utama, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Rivai, berperan dalam proses penyusunan dokumen pertanggungjawaban dan pencairan anggaran.

“Pak Deni sering meminta saya menyesuaikan rincian kegiatan sesuai DPA. Setiap kegiatan ada SPJ-nya, tapi nota pembelanjaan yang diberikan bukan nota sebenarnya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, Deni Ahmad Rivai pernah menjanjikan “upah capek” sebesar Rp12 juta setelah membantu proses penyusunan SPJ kegiatan. “Dari uang itu, saya hanya menerima sekitar Rp7 juta,” tambahnya.

Hakim Ketua Idi'l Amin SH MH sempat menyoroti perbedaan keterangan antara Komaria dan beberapa saksi lain. Tiga saksi sebelumnya menyebut Komaria hadir dalam rapat pembahasan potongan anggaran 30 persen, namun ia sempat menyangkal.

“Kenapa tiga saksi lain mengatakan Anda hadir dalam rapat itu, tapi Anda menyatakan tidak?” tanya hakim.

Pertanyaan tersebut sempat membuat suasana sidang hening, sebelum Komaria bersikeras tetap mengatakan tidak ikut rapat dalam pembahasan anggaran awal tahun.

Dalam sidang tersebut, saksi Meldy memberikan keterangan mengejutkan. Ia mengaku bahwa perusahaan miliknya, CV Karya Anugrah, telah digunakan dalam beberapa kegiatan tanpa seizin dirinya.

“Perusahaan dan CV saya digunakan dalam kegiatan ini lebih dari satu kali. Saat itu, CV saya dipinjam oleh saksi Komariah tanpa adanya surat kuasa dari saya. Bahkan, cap perusahaan pun dibuat sendiri oleh Komariah,” ujar saksi Meldy di hadapan majelis hakim.

Meldy menambahkan, dirinya hanya menerima bagian sebesar 3 persen dari Komariah atas penggunaan perusahaan tersebut. “Saya juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 20 juta lebih kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Sementara itu, saksi Yurna, selaku Kabid Pemberdayaan Olahraga Dispora OKU Selatan, menjelaskan bahwa dalam rapat pada 3 Januari 2023, sempat dibahas mengenai adanya potongan sebesar 30 persen dari setiap kegiatan.

“Dalam rapat itu hadir lima orang. Pembahasan fokus pada pemotongan 30 persen di setiap kegiatan. Kami bertiga, saya, Pak Zainal Ahyar, dan Pak Deni, tidak menyetujui hal tersebut,” kata Yurna.

Namun, lanjutnya, Komariah yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) justru tidak mempermasalahkan potongan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Komariah juga membenarkan bahwa CV Kantin Bintang milik Abu Bakar, suaminya, turut terlibat dalam kegiatan Dispora OKU Selatan.

“CV Kantin Bintang itu bukan perusahaan, tapi kantin atau rumah makan di depan Dinas Pendidikan OKU Selatan,” jelas Komariah di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, tindakan para terdakwa bersama sejumlah pihak lain, termasuk Komaria, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp913.875.134.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan yang diharapkan memperjelas aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi berjamaah di Dispora OKU Selatan.(*) 

Baca Sebelumnya

Komitmen Lapas Kelas IIA Narkoba Lampung Berantas HALINAR

Baca Selanjutnya

Rujuk UU No.1 Tahun 2009, Gubernur Khofifah Pertahankan Perda Bandara Abdulrachman Saleh

Tags:

Dispora OKU selatan Korupsi kota palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar