KETIK, BLITAR – Polemik anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menyatakan belum dapat merealisasikan sejumlah kebutuhan KONI karena masih harus memastikan seluruh mekanisme hibah dan penggunaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan.
Persoalan tersebut mencuat setelah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Kota Blitar, Elim Tyu Samba, bersama perwakilan sejumlah cabang olahraga (cabor) dan atlet binaan mendatangi Kantor DPRD Kota Blitar, Senin, 7 September 2026.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan tuntutan agar Pemkot Blitar segera memberikan kepastian mengenai anggaran KONI yang sebelumnya telah ditetapkan melalui pembahasan bersama DPRD.
Pemkot Blitar kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan anggaran tersebut belum dapat direalisasikan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono, menegaskan pemerintah daerah tidak bermaksud mengulur-ulur pencairan anggaran KONI.
Baca Juga:
Polemik Anggaran KONI Kota Blitar Memanas, Elim Tyu Samba Desak Pemkot Segera Buka Kantor dan Cairkan DanaMenurutnya, anggaran yang bersumber dari APBD tersebut harus mengikuti mekanisme pemberian hibah serta memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya Pemkot ini sangat menghormati apa yang disampaikan oleh teman-teman dari KONI,” ujar Tri Iman.
Ia menegaskan Pemkot Blitar harus menjalankan proses pencairan anggaran sesuai aturan yang berlaku.
“Kami harus melaksanakan semua ini sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga:
Pantau Kesehatan Atlet, KONI Jatim Gandeng 2 Rumah Sakit TernamaTri Iman menjelaskan, persoalan tidak hanya berkaitan dengan pencairan dana hibah, tetapi juga menyangkut penggunaan aset milik Pemerintah Kota Blitar, termasuk kantor KONI.
Menurutnya, penggunaan maupun peminjaman aset daerah harus dilakukan oleh pihak yang secara hukum memiliki kewenangan untuk bertanggung jawab dan menandatangani perjanjian.
“Seperti proses aturan pencairan dana hibah, peminjaman aset barang daerah seperti kantor KONI, ini sebetulnya tidak masalah jika memang yang bertanggung jawab dan yang menandatangani dari perjanjian hibah, jika yang bertanda tangan itu sudah sah diakui ketentuan perundang-undangan, maka kami tidak masalah,” jelasnya.
Tri Iman menekankan bahwa aset tersebut merupakan milik masyarakat Kota Blitar sehingga pemerintah tidak bisa sembarangan menyerahkan tanggung jawab pengelolaannya.
“Karena aset itu milik kita semua masyarakat kota,” katanya.
Legalitas Plt Jadi Perhatian
Lebih jauh, Pemkot Blitar juga menyoroti posisi Elim Tyu Samba sebagai Plt Ketua KONI Kota Blitar.
Tri Iman menyebut Pemkot mendasarkan sikapnya pada surat dari KONI Provinsi Jawa Timur mengenai tugas Plt Ketua KONI.
Menurutnya, tugas Plt tersebut mencakup menjalankan kegiatan rutin organisasi dan menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub).
“Kalau melihat dari suratnya Ketua KONI Provinsi, tugas Plt itu ada dua. Yang pertama menjalankan tugas rutin, yang kedua adalah menyelenggarakan Musorkotlub, dan ini bukan kegiatan sehari-hari,” ungkapnya.
Persoalan tersebut menjadi penting karena terdapat aset daerah yang penggunaannya membutuhkan penandatanganan perjanjian dengan konsekuensi hukum jangka panjang.
“Penandatanganan aset ini bukan kegiatan sehari-hari, karena tanggung jawabnya itu sampai dua puluh tahun yang akan datang,” katanya.
Tri Iman mengatakan Pemkot tidak mengambil keputusan berdasarkan kepentingan sepihak, melainkan mengacu pada ketentuan dan mandat organisasi olahraga di atasnya.
“Kami dasarnya dari perintah KONI Provinsi, jadi kalau berdasar tugas itu hanya melaksanakan tugas rutin sehari-hari organisasi, kemudian menyelenggarakan Musorkotlub,” jelasnya.
Karena itu, Pemkot mempertanyakan kewenangan Plt apabila harus menandatangani dokumen yang berkaitan dengan penerimaan hibah maupun pemanfaatan aset daerah dalam jangka panjang.
“Karena penerimaan aset hibah itu harus ditandatangani penanggung jawab penerima hibah,” ujarnya.
Pemkot Tak Ingin Timbulkan Masalah Hukum
Kehati-hatian Pemkot Blitar tersebut, lanjut Tri Iman, juga berkaitan dengan potensi pertanggungjawaban hukum di kemudian hari.
Ia memberikan gambaran apabila terjadi persoalan hukum terhadap aset yang telah diserahkan atau dipinjamkan kepada KONI.
“Terkait aset kantor KONI, jika ada sebuah masalah hukum hingga lima tahun ke depan, maka yang bertanggung jawab yang telah menandatangani perjanjian hibah tersebut, dan apa bisa dipastikan jika ini nanti tidak ada masalah?” kata Tri Iman.
Menurutnya, persoalan kewenangan akan menjadi lebih jelas apabila kepengurusan KONI Kota Blitar telah definitif dan diakui secara sah berdasarkan ketentuan hukum.
“Sepanjang ketua KONI itu sudah definitif dan diakui sah secara hukum, penerima hibah dan peminjaman aset bisa,” jelas Tri Iman.
Di sisi lain, tuntutan KONI dan para atlet tetap berangkat dari kebutuhan agar kegiatan pembinaan olahraga di Kota Blitar tidak terganggu akibat ketidakpastian anggaran.
Kini, persoalan tersebut tidak hanya menjadi perkara pencairan anggaran, tetapi juga menyentuh aspek administrasi, kewenangan kepengurusan, hingga pertanggungjawaban hukum atas aset daerah.
Pemkot Blitar menyatakan pada prinsipnya tidak menutup pintu untuk merealisasikan anggaran maupun memfasilitasi kebutuhan KONI.
Namun, seluruh proses tersebut harus dilakukan setelah persyaratan dan pihak yang memiliki kewenangan secara hukum benar-benar jelas.
Dengan demikian, bola persoalan kini berada pada bagaimana kebutuhan pembinaan atlet tetap berjalan, sementara mekanisme hibah dan pengelolaan aset daerah tidak menabrak ketentuan yang berlaku.