Pemkot Batu Terima PSU Senilai Rp 21,3 Miliar dari Lima Pengembang Perumahan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

24 Des 2024 19:46

Thumbnail Pemkot Batu Terima PSU Senilai Rp 21,3 Miliar dari Lima Pengembang Perumahan
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima PSU dari kelima pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota Batu yang diwakili oleh Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai. (Foto: Prokopim Kota Batu)

KETIK, BATU –  Sejumlah lima pengembang perumahan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Batu. Total nilai sebesar Rp 21,3 miliar dengan luas sebesar 29.331 meter persegi.

Kelima pengembang tersebut, di antaranya Perumahan Kayana Regency II, Perumahan Pesona Indah Kajang, Perumahan The Quality View, Perumahan Gauri Akratama, dan Perumahan Aya Sophia Residencei.

Penyerahan PSU merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman.

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengatakan bahwa setelah penyerahan PSU secara administratif, terdapat langkah strategis yang dilakukan kedepan. Yaitu melakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas PSU secara berkala. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati fasilitas umum yang lebih baik dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

"Setelah penyerahan PSU, langkah strategis kita selanjutnya adalah memastikan bahwa fasilitas umum yang ada selalu dalam kondisi baik dan terus ditingkatkan kualitasnya," katanya, Selasa 24 Desember 2024.

PSU adalah komponen bantuan yang meliputi jalan, drainase, air limbah, persampahan, air minum, dan penerangan jalan umum. PSU diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah sebagai jaminan keberlanjutan PSU. 

"Pemerintah daerah akan memastikan PSU dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat," tambah Aries.

Setelah diserahkan, jelas Aries, PSU menjadi aset pemerintah daerah yang harus dikelola, dipelihara, dan ditingkatkan kualitasnya. Jika pengembang tidak menyerahkan PSU, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa denda. Pemerintah daerah juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan PSU. 

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

"PSU adalah investasi jangka panjang yang harus kita jaga bersama. Penyerahan PSU oleh pengembang adalah kewajiban yang harus ditegakkan," tegasnya.

Baca Sebelumnya

Polda Sumsel Pantau Persiapan Malam Natal, Pastikan Situasi Terkendali

Baca Selanjutnya

Pastikan Keamanan Perayaan Natal 2024, Polda DIY Sterilisasi Gereja

Tags:

Kota Batu PSU Pengembang Perumahan

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar