Pemkot Batu Terbitkan SE Ramadan 2026, Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Sementara

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Aziz Mahrizal

19 Feb 2026 11:17

Thumbnail Pemkot Batu Terbitkan SE Ramadan 2026, Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Sementara
Ilustrasi warung makan yang tutup di siang hari saat bulan Ramadan. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan operasional tempat hiburan hingga usaha kuliner selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026. Langkah ini diambil untuk memastikan suasana kota tetap tertib, kondusif, dan nyaman bagi warga yang beribadah.

Surat Edaran Nomor 338/3/7/135.79.417/2026 tentang Larangan dan Imbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan kekhidmatan ibadah sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Batu.

Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan SE tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat dan pelaku usaha selama Ramadan.

“Dalam rangka meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, kami menyampaikan beberapa larangan dan imbauan yang harus dipatuhi bersama,” ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Dalam aturan tersebut, Pemkot Batu melarang operasional tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat, dan usaha sejenis selama Ramadan.

Selain itu, pengelola restoran, rumah makan, warung, kafe, dan usaha sejenis yang tetap melayani makanan dan minuman pada siang hari atau sebelum berbuka puasa diwajibkan memasang penutup atau tirai agar aktivitas di dalamnya tidak terlihat dari ruang publik.

“Kami mengimbau pengelola usaha kuliner yang beroperasi pada siang hari untuk memasang penutup atau tirai sehingga tidak terlihat secara terbuka di muka umum,” kata Cak Nur, sapaan akrabnya.

Pemkot Batu juga mengatur aktivitas penjualan maupun pembagian takjil gratis. Masyarakat diminta tetap mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak mengganggu arus lalu lintas maupun membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

“Kepada masyarakat yang berjualan atau membagikan takjil, kami minta agar tetap tertib, tidak mengganggu arus lalu lintas, dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Wali Kota menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pariwisata, para camat, serta lurah dan kepala desa agar melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. Seluruh pihak juga diminta berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI guna menjaga bulan suci Ramadan tetap kondusif. (*)

Baca Sebelumnya

Buka 24 Jam, Nasi Pecel Godong Jati Jadi Pilihan Kapan Saja

Baca Selanjutnya

Satpol PP Tulungagung Eksekusi Warung "Kang Bayan" di Jalan Ngentrong

Tags:

Wali Kota Batu Nurochman Ramadan 1447 Hijriah Kota Batu Ramadan 2026 ramadan

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Ada Apa? Sudah Pekan Kedua, Pendaftaran Sekda Kota Batu Masih Sepi Peminat

15 April 2026 19:56

Ada Apa? Sudah Pekan Kedua, Pendaftaran Sekda Kota Batu Masih Sepi Peminat

Genjot Sertifikasi Halal, Pemkot Batu Siapkan Ratusan Kuota Bantuan untuk UMKM

15 April 2026 19:18

Genjot Sertifikasi Halal, Pemkot Batu Siapkan Ratusan Kuota Bantuan untuk UMKM

Satresnarkoba Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi, 40 Butir Jadi Barang Bukti

15 April 2026 16:29

Satresnarkoba Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi, 40 Butir Jadi Barang Bukti

Banyak yang Nekat Lewat, Jalur Klemuk Kota Batu Ditutup dengan Barrier dan Dipasang CCTV

15 April 2026 13:45

Banyak yang Nekat Lewat, Jalur Klemuk Kota Batu Ditutup dengan Barrier dan Dipasang CCTV

Kota Batu Tuan Rumah HLM TP2DD, Dorong Digitalisasi dan Transaksi Non-Tunai

15 April 2026 12:18

Kota Batu Tuan Rumah HLM TP2DD, Dorong Digitalisasi dan Transaksi Non-Tunai

Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

14 April 2026 22:03

Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar