‎Pemkot Batu Keluarkan SE, Larang Pengunaan Mobil Dinas hingga Gratifikasi saat Lebaran  ‎

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

23 Mar 2025 18:11

Thumbnail ‎Pemkot Batu Keluarkan SE, Larang Pengunaan Mobil Dinas hingga Gratifikasi saat Lebaran   ‎
‎Balaikota Among Tani Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id) ‎

KETIK, BATU – ‎Pemerintah Kota Batu melarang seluruh pegawai untuk menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran 2025 mendatang.

‎Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 032/81/35.79.100/III/2025. Tidak hanya untuk Mudik, Pemkot Batu juga melarang penggunaan mobil dinas untuk berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

‎“Tidak semua dilarang. Untuk kendaraan operasional dalam rangka mendukung pelayanan kepada masyarakat selama Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H masih boleh beroperasi," kata Wali Kota Batu, Nurochman Minggu 23 Maret 2025.

‎Pria yang akrab disapa Cak Nur itu menyampaikan, bagi pejabat maupun pegawai yang mendapat penugasan selama cuti Lebaran, masih dapat menggunakan kendaraan dinas. Namun harus dilengkapi surat penugasan dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

‎"Untuk keamanan, maka pejabat yang bersangkutan dapat menempatkan kendaraan dinasnya di Balai Kota Among Tani Pemkot Batu. Yang bersangkutan terlebih dahulu memberitahukan kepada Kepala Bagian Umum Setda," jelasnya.

‎Selain itu dalam SE juga melarang pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Batu untuk melakukan permintaan dana dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain. Baik secara individu maupun mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

‎Lalu mengimbau pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkot Batu untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

‎"Serta wajib melaporkan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Batu di Inspektorat dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," lanjut Cak Nur.

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

‎Apabila ketentuan dalam SE tersebut dilanggar, akan diberikan hukum disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(*)

Baca Sebelumnya

Umat Hindu Jember Gelar Sesuci Laut dan Ungkap Pawai Ogoh-Ogoh Ditiadakan, Ini Alasannya

Baca Selanjutnya

Gelar Sholat Qiyamul Lail, Masjid Al Akbar Surabaya Siapkan Area Berkapasitas 40 Ribu Jemaah

Tags:

Kota Batu Surat edaran mobil dinas Gratifikasi Wali Kota Batu Nurochman

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar