KETIK, BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam menyiapkan strategi baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkuat peran Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW). Pengurus lingkungan nantinya akan dilibatkan dalam mengedukasi masyarakat agar lebih patuh membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan tersebut masuk dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
Melalui kebijakan ini, Ketua RT dan RW akan membantu pemerintah memberikan edukasi secara persuasif kepada warga mengenai pentingnya memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Selain itu, mereka juga akan mendukung pendataan status kepatuhan wajib pajak di lingkungan masing-masing.
Pendataan tersebut diharapkan mampu menghasilkan basis data yang lebih akurat sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan pelibatan RT dan RW memiliki dasar hukum yang jelas sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lingkungan.
Baca Juga:
Bahas KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Kota Batam Sinkronkan Persepsi dengan TAPDMenurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 32 Tahun 2017 yang mengatur peran RT dan RW dalam membantu pendataan kependudukan maupun potensi wilayah.
Rudi menegaskan, proses edukasi harus dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan komunikasi yang baik dan pendekatan kekeluargaan. Kedekatan RT dan RW dengan masyarakat dinilai menjadi modal penting agar proses pendataan berlangsung komunikatif tanpa mengabaikan privasi warga.
"Dalam edukasi tersebut juga diharapkan memberikan data wajib pajak untuk selanjutnya dilakukan oleh kader pajak di tingkat RT dan RW yang telah mengenal warga di lingkungannya masing-masing. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi yang baik sehingga masyarakat dapat memahami tujuan edukasi dan pendataan tersebut," jelasnya, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menambahkan, apabila ada warga yang tidak bersedia memberikan informasi mengenai status pajak kendaraannya, Ketua RT maupun RW tidak diperkenankan mengambil tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik. Data tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada kader pajak dan lurah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:
Tingkatkan Estetika, Kepala BP Batam Tata Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan Jadi Ikon Baru KotaTerkait dukungan kepada pengurus lingkungan, Rudi menyampaikan bahwa Pemkot Batam selama ini telah memberikan insentif bulanan kepada Ketua RT dan RW sebagai bentuk apresiasi atas pelayanan mereka kepada masyarakat.
Sementara itu, mengenai kemungkinan adanya tambahan insentif atas pelaksanaan tugas pendataan tersebut, pemerintah akan mempertimbangkannya sesuai kebutuhan program dan kemampuan keuangan daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut akan dimulai setelah regulasi yang menjadi dasar hukumnya resmi diundangkan. Pemkot Batam menargetkan program ini mulai diterapkan pada awal 2027.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pengurus lingkungan, Pemkot Batam berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor terus meningkat. Optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak diharapkan dapat memperkuat pembiayaan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Batam. (*)