Pemkab Pemalang dan Kejari Sepakati Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Muhammad Faizin

3 Des 2025 06:20

Thumbnail Pemkab Pemalang dan Kejari Sepakati Kerjasama Pidana Kerja Sosial
Bupati Pemalang dan Kajari teken MoU terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin, 1 Desember 2025. (Foto: Kominfo Pemalang)

KETIK, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial. Penandatanganan dilakukan di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang pada Senin, 1 Desember 2025.

MoU tersebut menjadi langkah strategis menjelang pemberlakuan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2026, yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai salah satu jenis pemidanaan baru.

Penandatanganan dilakukan serentak oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hendro Siswanto, para bupati/wali kota, serta kepala kejaksaan negeri se-Jawa Tengah. Dari Pemalang, MoU ditandatangani oleh Bupati Anom Widiyantoro dan Kepala Kejari Pemalang.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro menjelaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi landasan penting untuk menerapkan pidana sosial di daerah. Ia menegaskan bahwa Pemkab akan aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami kebijakan hukum baru ini.

Baca Juga:
749 Calon Jemaah Haji Pemalang Dilepas, Ini Pesan Bupati Anom

“Kami akan melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan ketentuan pidana dalam undang-undang baru,” ujar Anom.

Ia berharap penerapan pidana kerja sosial dapat segera dilaksanakan di Kabupaten Pemalang dan membawa manfaat nyata, bukan sekadar menjadi alternatif hukuman kurungan.

Anom juga menegaskan bahwa sinergi Pemkab dan Kejari selama ini telah berjalan solid, baik dalam penanganan tindak pidana ringan maupun kasus lainnya.

“Tentu kita akan semakin solid dan kolaboratif agar program dalam RPJMD serta rencana kerja Kejari dapat berjalan seiring,” tegasnya.

Baca Juga:
Pemalang Canangkan Bulan Dana PMI 2026, Target Rp1,6 Miliar

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menilai pidana kerja sosial merupakan bagian penting dari konsep restorative justice. Menurutnya, penerapan pidana ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku serta memberi kontribusi langsung kepada masyarakat.

“Ini bukan hanya hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” jelas Luthfi.

Ia mengingatkan bahwa kewenangan pelaksanaan kerja sosial berada di tangan bupati dan wali kota. Karena itu, koordinasi, pengawasan, dan penentuan lokasi harus dilakukan dengan cermat.

Lokasi kerja sosial, lanjutnya, wajib memenuhi standar: aman, tidak merendahkan martabat, bermanfaat, serta tidak boleh dikomersialkan.

“Ini penting untuk menjaga asas keadilan bagi terpidana dan memastikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Luthfi juga menyerahkan cinderamata kepada Plt Sekretaris Jampidum Undang Mogupa serta Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari sebagai bentuk apresiasi.

MoU yang ditandatangani mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan dan pembinaan, pendataan terpidana, hingga pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendukung implementasi pidana kerja sosial secara menyeluruh.

Baca Sebelumnya

Korban Banjir di Kabupaten Aceh Singkil Terima Bantuan dari Pemkab Abdya

Baca Selanjutnya

Polres Mojokerto Kota Terima Kunjungan Komisi A DPRD Jatim untuk Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru 2026

Tags:

pemalang Kejari Pemalang Pidana Kerja Sosial KUHP 2026 Restorative Justice Jawa Tengah Berita Pemalang Pemkab Pemalang

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Bimtek Akreditasi Perpustakaan Digelar, Pemalang Targetkan Peningkatan Mutu Layanan

19 April 2026 18:00

Bimtek Akreditasi Perpustakaan Digelar, Pemalang Targetkan Peningkatan Mutu Layanan

Lomba Cerdas Cermat SD Kabupaten Pekalongan 2026, Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter

18 April 2026 13:13

Lomba Cerdas Cermat SD Kabupaten Pekalongan 2026, Dorong Generasi Cerdas dan Berkarakter

IHT di SMPN 1 Pulosari, Dinsos KBPP Pemalang Tekankan Pencegahan Bullying di Sekolah

17 April 2026 12:41

IHT di SMPN 1 Pulosari, Dinsos KBPP Pemalang Tekankan Pencegahan Bullying di Sekolah

749 Calon Jemaah Haji Pemalang Dilepas, Ini Pesan Bupati Anom

15 April 2026 21:20

749 Calon Jemaah Haji Pemalang Dilepas, Ini Pesan Bupati Anom

Pemalang Canangkan Bulan Dana PMI 2026, Target Rp1,6 Miliar

15 April 2026 21:10

Pemalang Canangkan Bulan Dana PMI 2026, Target Rp1,6 Miliar

Bupati Anom Widiyantoro Apresiasi Pengembangan Wisata Alam Desa Penggarit Pemalang

15 April 2026 21:04

Bupati Anom Widiyantoro Apresiasi Pengembangan Wisata Alam Desa Penggarit Pemalang

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend