Pemkab Pemalang dan Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 672 Ribu Batang Rokok Ilegal

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: Mustopa

30 Jul 2025 18:29

Thumbnail Pemkab Pemalang dan Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 672 Ribu Batang Rokok Ilegal
Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes bersama Bea Cukai Tegal saat konferensi pers terkait gagalkan peredaran rokok ilegal (Foto: Dok. Kominfo Pemalang)

KETIK, PEMALANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal menggagalkan peredaran rokok tanpa pita cukai  sebanyak 84 karton dengan total 672.000 batang.

Penangkapan tersebut disampaikan Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Satpol PP Pemalang pada Selasa, 29 Juli 2025.

Ia mengungkapkan, rokok ilegal merek Stigma tersebut diangkut menggunakan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dari Surabaya dan direncanakan dikirim ke Palembang.

“Perkiraan nilai barang mencapai Rp997.920.000, sementara potensi kerugian negara akibat rokok ilegal ini sebesar Rp650.237.000,” ujar Nurkholes.

Baca Juga:
Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang telah diperoleh sebelumnya mengenai rencana transit bus ALS di Rest Area Rosin Pemalang.

Setelah dipastikan armada tersebut berhenti di lokasi, tim gabungan langsung melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.

“Supir bus akan dimintai keterangan, dan akan kami telusuri sejauh mana keterlibatannya,” ucap Yusup.

Baca Juga:
Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Jika nantinya ditetapkan tersangka, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 atau 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 8 tahun, serta denda minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Kepala Satpol PP Pemalang, Ahmad Hidayat, menambahkan bahwa operasi penindakan dilakukan tepat pukul 13.00 WIB.

“Bus tersebut berasal dari Jawa Timur dan hendak menuju Palembang. Saat transit di Rest Area Rosin, kita bersama Bea Cukai Tegal langsung melakukan pengamanan,” jelasnya.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Agus Ikmaludin serta Kepala Bakesbangpol Bagus Sutopo.(*)

Baca Sebelumnya

Gandeng Diskopukmperindag, KKI Kota Mojokerto Gelar Operasi Pasar Murah

Baca Selanjutnya

Polres Sampang Tegaskan Pelat Putih di Mobil Dinas Melanggar Aturan, BPPKAD Terkesan Tutup Mata?

Tags:

Satpol PP Pemalang Bea Cukai Tegal rokok ilegal Pemkab Pemalang Operasi Gabungan Berita Pemalang

Berita lainnya oleh Slamet Sumari

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

15 April 2026 01:09

Modal Swadaya, Ratusan Guru PAUD KWK Pemalang Sukses Gelar Halalbihalal

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

14 April 2026 05:40

Jelang Pilkades 2026, Camat Comal Ajak Warga Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

13 April 2026 20:43

Dindikpora Pemalang Minta Sekolah Tunda Study Tour

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

12 April 2026 01:49

Kebakaran di Sragi Pekalongan, Warung Semi Permanen dan Kanopi Rumah Hangus

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

10 April 2026 21:12

Warga Jatiroyom Pemalang Soroti Dugaan Penyelewengan Bantuan Sumur Bor hingga Treser

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

10 April 2026 16:15

Paguyuban Merah Putih Kaliprau di Pemalang Gotong Royong Tanggulangi Rob

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar