KETIK, ACEH SINGKIL – Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Desa Kilangan, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil memicu polemik hangat. Warga menuntut pemilihan ulang.
Perbedaan pandangan proses pemilihan terjadi antara perwakilan masyarakat, pihak kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) setempat terkait keabsahan jumlah kuota keanggotaan BPKam.
Masyarakat setempat, Yusfa Isman, Kamis, 28 Mei 2026, secara gamblang membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran fatal yang terjadi. Sorotan utama tertuju pada dugaan manipulasi jumlah kuota keanggotaan yang dinilai dipaksakan panitia.
Surat pengaduan masyarakat Kampung Kilangan terkait pengurangan jumlah anggota BPKam dari 7 orang menjadi 5, sesuai Perbub Aceh Singkil, nomor 9 tahun 2020 pasal (3) huruf b, menjelaskan bahwa jumlah penduduk antara 1.500 sampai 3.000, maka anggota BPKam Sebanyak 7 (Tujuh) orang.
"Berdasarkan data terbaru, saat ini masyarakat Desa Kilangan memiliki 2.000 jiwa atau 435 kepala keluarga. Kami minta kades setempat menetapkan anggota BPKam sebanyak 7 orang," kata Yusfa Isman.
Baca Juga:
Pulo Sarok Aceh Singkil Gelap Gulita, Lampu Penerangan Jalan Umum PadamPemilihan kemarin, lanjutnya tidak sah, karena jelas-jelas bertabrakan dengan Perbup. "Secara otomatis ini batal demi hukum, Kami minta segera lakukan pemilihan ulang,” tuntut Isman.
Hal itu juga sesuai dengan surat instruksi camat Singkil, tertanggal 21 Mei 2026, yang meminta kepala desa Kilangan untuk dapat mengisi 7 anggota BPKam.
Masyarakat lainnya meminta pemilihan ulang dapat segera dilaksanakan.(*)