KETIK, BONDOWOSO – Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto menyampaikan akan memberikan bantuan hukum bagi warga kurang mampu. Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang setara.
Tak hanya itu, Ia juga akan segera merealisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Bondowoso, Selasa (19/3/2024).
Rapat paripurna bersama legislatif tersebut di antaranya untuk membahas persetujuan Penetapan Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Dalam paripurna tersebut juga mencakup penyampaian Nota Penjelasan mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Baca Juga:
Pemkab Bondowoso Sapu Bersih WTP 12 Tahun Beruntun, Bukti Reformasi Birokrasi dan Keuangan Kian MatangDalam rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Pj Bupati memberikan penjelasan mendalam ihwal urgensi Raperda Bantuan Hukum untuk masyarakat kurang mampu.
"Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagai upaya untuk memberikan akses keadilan" jelas Bambang Soekwanto, Selasa (19/3/2024).
Pada sesi penyampaian Nota Penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban terhadap Penjabaran APBD tersebut Pj Bupati juga memberikan gambaran tentang pencapaian dan pengelolaan anggaran daerah selama tahun 2023.
"Kami juga memaparkan capaian yang dilakukan pada tahun 2023, meski terbatas," jelasnya.
Baca Juga:
Tujuh Kabupaten di Jatim Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, BPBD Jatim Siapkan 867 Rit Air BersihRapat paripurna lantas dilanjutkan dengan penandatangan bersama terhadap Persetujuan Penetapan Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Selain itu juga apresiasi atas transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bondowoso Tahun 2024 Terhadap Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023. (*)