Akhiri Ketidakpastian, Ribuan Warga Ijen Bondowoso Segera Kantongi Legalitas Tanah

13 Juli 2026 22:06 13 Jul 2026 22:06

Haryono, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Akhiri Ketidakpastian, Ribuan Warga Ijen Bondowoso Segera Kantongi Legalitas Tanah

Silaturahmi Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir di dampingi Camat Ijen dengan warga bersama sejumlah tokoh masyarakat di salah satu rumah warga di Kecamtan Ijen, Kabupaten Bondowoso. (Foto: Haryono/Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Penantian panjang ribuan warga yang bermukim di kawasan lereng Ijen akhirnya mulai menemui titik terang.

Setelah puluhan tahun tinggal di atas lahan berstatus kawasan hutan tanpa kepastian hukum, proses pelepasan kawasan hutan yang dikelola Perhutani kini memasuki tahap validasi dan verifikasi sebagai langkah menuju pemberian hak kelola bagi masyarakat.

Proses tersebut berlangsung di sejumlah wilayah di Kabupaten Bondowoso, terutama Kecamatan Ijen, Binakal, Botolinggo, serta beberapa desa lain yang selama ini menghadapi persoalan serupa.

Tahapan ini dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta sebagai tindak lanjut atas persetujuan pelepasan sebagian kawasan hutan yang telah lama berubah fungsi menjadi permukiman.

Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, mengatakan dirinya ikut mengawal langsung pelaksanaan validasi dan pengukuran ulang di lapangan agar proses legalisasi tanah bagi masyarakat dapat berjalan sesuai rencana.

"Selama ini masyarakat membangun rumah di atas tanah yang masih berstatus kawasan hutan. Karena status lahannya belum dilepaskan, mereka tidak memiliki kepastian hukum maupun sertifikat hak kelola," ujar Ahmad Dhafir saat dihubungi, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan, hampir seluruh wilayah di Kecamatan Ijen selama ini berada di atas tanah negara yang pengelolaannya berada di bawah Perhutani, PTPN maupun Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kondisi tersebut membuat warga yang telah tinggal secara turun-temurun tidak memiliki hak atas tanah yang mereka tempati.

Menurut Dhafir, secara administratif masih banyak kawasan di Bondowoso yang tercatat sebagai lahan kehutanan atau dikelola instansi negara, meskipun faktanya telah lama berkembang menjadi kawasan permukiman masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso mengusulkan pelepasan kawasan tersebut kepada pemerintah pusat agar warga memperoleh legalitas atas tempat tinggal mereka. Usulan tersebut kini telah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan dan memasuki tahapan teknis berupa validasi, verifikasi, serta pengukuran ulang oleh tim BPKH Yogyakarta bersama instansi terkait.

"Saya ikut mengawal langsung proses di Kecamatan Ijen. Setelah mendapat persetujuan Menteri, sekarang dilakukan pengukuran ulang sebagai dasar penerbitan sertifikat hak kelola," katanya.

Tahapan yang sama juga dilakukan di Kecamatan Binakal dan Botolinggo. Pendataan serta pengukuran terhadap bidang-bidang tanah terus dilakukan untuk memastikan luas dan batas lahan yang diusulkan keluar dari kawasan hutan.

Hasil pengukuran tersebut selanjutnya akan menjadi dasar pengajuan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah seluruh proses selesai, masyarakat akan memperoleh sertifikat hak kelola sebagai bentuk kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati.

Dhafir menjelaskan, penerima hak kelola nantinya tetap harus mematuhi sejumlah ketentuan. Di antaranya menjaga batas patok tanah dan tidak mengalihkan hak kepada pihak lain karena status lahan masih berupa hak kelola.

"Setelah memenuhi ketentuan dan jangka waktu tertentu, kurang lebih sekitar 10 tahun, statusnya dapat diusulkan meningkat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)," jelasnya.

Ia menegaskan, selama ini hampir tidak ada tanah di kawasan Ijen yang berstatus milik masyarakat karena seluruhnya berada di bawah pengelolaan negara melalui Perhutani, PTPN maupun BKSDA. Oleh sebab itu, proses pelepasan kawasan hutan dinilai menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian hukum bagi ribuan warga.

"Harapan kami, proses ini terus berjalan hingga masyarakat benar-benar menerima sertifikatnya. Memang belum semua usulan disetujui, sehingga kami akan terus mengawal pengajuan berikutnya agar semakin banyak warga memperoleh hak atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir kabar bondowoso info bondowoso PTPN BKSDA Pemkab Bondowoso DPRD Bondowoso Kementerian Kehutanan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Yogyakarta Badan Pertanahan Nasional Perhutani Kecamatan Ijen kecamatan Binakal Kecamatan Botolinggo kabupaten bondowoso pelepasan kawasan hutan Sertifikat Hak Kelola Sertifikat Hak Milik Berita bondowoso