KETIK, JAKARTA – Pemerintah akhirnya merespons berbagai keluhan masyarakat mengenai anomali data desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi di lapangan. Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI memastikan persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem perlindungan sosial.
Kepala Bakom RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah menerima laporan mengenai sejumlah persoalan dalam penentuan desil masyarakat. Menurutnya, berbagai keluhan tersebut dapat menjadi masukan untuk memperbaiki sistem agar penyaluran program perlindungan sosial semakin tepat sasaran.
"Ya, tentunya keluhan-keluhan yang terjadi, masalah-masalah yang terjadi menjadi masukan bagi pemerintah untuk bisa dikoreksi," kata Qodari di kantor Bakom RI, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Qodari mengatakan pemerintah tidak hanya menampung keluhan masyarakat, tetapi juga akan membahas persoalan tersebut bersama lembaga terkait. Bakom RI berencana berdiskusi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) untuk mengevaluasi sistem perlindungan sosial.
"Nanti kami sendiri juga akan diskusi lagi dengan teman-teman di BPS, sekaligus juga diskusi dengan Dewan Ekonomi Nasional. Intinya sistem perlindungan sosial kita ini harus terus kita sempurnakan baik menggunakan teknologi maupun dari segi kriteria," ujar Qodari.
Baca Juga:
Desil Tukang Becak Berubah dari 1 Jadi 9, Anak Terancam Kehilangan Beasiswa KIPMenurut Qodari, pemerintah perlu terus menyempurnakan sistem perlindungan sosial dari berbagai aspek. Perbaikan tidak hanya menyangkut penggunaan teknologi, tetapi juga kriteria yang digunakan untuk memetakan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Persoalan akurasi data desil sebelumnya juga mendapat sorotan dari Komisi VIII DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mendesak pemerintah membentuk tim khusus untuk mengevaluasi data desil secara masif.
Selly mempertanyakan sejumlah aspek dalam penentuan desil masyarakat. Ia menyoroti kualitas data, metodologi, proses pemutakhiran, hingga mekanisme verifikasi yang digunakan dalam sistem pendataan.
“Hasil sistem bertentangan dengan fakta yang kasat mata di lapangan, yang harus diperiksa adalah kualitas datanya, metodologinya, proses pemutakhirannya, dan mekanisme verifikasinya,” kata Selly dalam siaran pers, Selasa, 25 Agustus 2026.
Baca Juga:
Warga Wajib Tahu, Ini Langkah Mudah Cek Desil DTSEN Melalui HPMenurut Selly, pemerintah perlu memastikan data sosial ekonomi benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat. Ia mengingatkan kesalahan atau ketidaksesuaian data dapat berdampak langsung terhadap hak masyarakat untuk memperoleh program perlindungan sosial.
Selly juga meminta pemerintah tidak menjadikan desil sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan apakah seseorang layak menerima bantuan. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat perlu dilihat secara lebih menyeluruh karena terdapat berbagai indikator yang harus dipertimbangkan.
Ia menilai perubahan status desil melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah perlu memastikan pembaruan data tidak justru mengeluarkan masyarakat yang masih membutuhkan bantuan dari program perlindungan sosial.
Sorotan terhadap akurasi data tersebut muncul setelah sejumlah masyarakat menemukan perubahan desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi mereka. Salah satu kasus yang mencuat adalah Timbul, warga Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berprofesi sebagai tukang becak.
Data Timbul disebut berubah dari desil 1 menjadi desil 9. Perubahan tersebut kemudian berdampak pada akses pendidikan anaknya yang telah diterima di perguruan tinggi dan berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kasus tersebut menjadi salah satu contoh yang mendorong desakan agar pemerintah mengevaluasi kembali kualitas pemadanan dan pemutakhiran data sosial ekonomi. Persoalan perubahan desil yang berdampak terhadap akses beasiswa KIP tersebut menunjukkan bahwa ketidaksesuaian data tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan masyarakat secara langsung. (*)