KETIK, PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek Sukarami berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah yang terjadi di Komplek Bougenville Blok W, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Pelaku diketahui bernama M Redho (25), yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan mengatakan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam setelah korban, Septi Anggarini (19), seorang mahasiswi farmasi, melapor ke polisi terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan dua laptop dari rumahnya.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil identifikasi tersebut, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan di kediamannya.
Baca Juga:
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pasar Cinde, Nama Buronan Aldrin Tando Kembali Muncul“Bermodalkan rekaman CCTV, anggota berhasil mengetahui identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Alex saat ungkap kasus, Rabu, 20 Mei 2026.
Saat diamankan, polisi mendapati pelaku tengah mempreteli sepeda motor milik korban yang sebelumnya dicuri bersama rekannya berinisial Endi, yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Motor pada saat kami temukan sudah dipreteli oleh pelaku,” katanya.
Baca Juga:
Terhimpit Ekonomi, Ayah Kandung di Palembang Tega Jual Bayi Baru Lahir Rp25 Juta, Empat Terdakwa Dituntut 6 Tahun PenjaraDari hasil pemeriksaan, Redho mengakui melakukan aksi pencurian bersama Endi dengan cara memantau rumah korban sejak siang hari.
Setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong pada malam hari, keduanya masuk dengan cara memanjat pagar lalu merusak pintu menggunakan linggis.
Selain membawa kabur sepeda motor, pelaku juga mengambil dua laptop milik korban.
Polisi menyebut motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual seharga Rp1,3 juta. Uang hasil penjualan disebut akan digunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini polisi masih memburu Endi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)