KETIK, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 200 kilogram hasil pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang, Selasa 19 Mei 2026.
Pemusnahan dilakukan di Markas Polres Empat Lawang dan dipimpin langsung oleh Sandi Nugroho sebagai bentuk transparansi penanganan kasus narkotika berskala besar di wilayah Sumsel.
Dalam kasus ini, aparat gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Empat Lawang menemukan ladang ganja siap panen di kawasan Bukit Talang Sungai Udang, Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka. Dua pelaku berinisial RS dan A telah diamankan dan menjalani proses hukum. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni EA, YA, dan PHR, masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho bersama pejabat utama saat melakukan pemusnahan barang bukti ganja di Markas Polres Empat Lawang, Selasa 19 Mei 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari delapan karung ganja kering siap edar dan satu karung ganja basah dengan total berat mencapai sekitar 200 kilogram. Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang haram tersebut mencapai Rp500 juta.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Peredaran narkoba sangat merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, kami terus mengembangkan Scientific Crime Investigation dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengejar jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan seluruh jajaran kepolisian diminta meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah rawan,
"Daerah tersebut termasuk daerah terpencil yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi penanaman maupun jalur distribusi narkotika," tambahnya.
Polda Sumsel memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.(*)
