Pemantau Peradilan Sebut Kekecewaan Pengacara Terdakwa Sri Purnomo Sebagai "Lagu Lama" di Sidang Tipikor

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Rahmat Rifadin

14 Mar 2026 10:50

Thumbnail Pemantau Peradilan Sebut Kekecewaan Pengacara Terdakwa Sri Purnomo Sebagai "Lagu Lama" di Sidang Tipikor
Suasana di sela persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman, yang melibatkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, angkat bicara menanggapi reaksi keras tim kuasa hukum mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Arifin menilai tudingan bahwa jaksa sedang “frustrasi” dan mengabaikan fakta persidangan merupakan retorika hukum yang lumrah. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tetap berpijak pada substansi kerugian negara.

“Kekecewaan penasihat hukum itu hal yang wajar dan hak mereka. Namun, menyebut jaksa frustrasi karena tidak memasukkan fakta tertentu dalam tuntutan adalah pernyataan yang harus diuji di depan majelis hakim, bukan sekadar opini publik,” ujar Arifin saat dihubungi pada Jumat, 13 Maret 2026.

Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo yang dipimpin Soepriyadi di luar ruang sidang menyatakan kekecewaannya setelah jaksa menuntut kliennya dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider pidana 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp10.952.457.030.

Baca Juga:
Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Pihak pengacara terdakwa bersikeras bahwa pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) yang mendasari hibah pariwisata senilai Rp10,9 miliar tersebut dilakukan secara berjenjang dan administratif, tanpa intervensi langsung dari Sri Purnomo.

Menanggapi poin tersebut, Arifin memberikan catatan kritis. Menurutnya, mekanisme “paraf berjenjang” yang sering dijadikan tameng administratif tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana seorang kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah.

“Dalam kasus korupsi kebijakan, sering kali argumennya adalah ‘kesalahan kolektif’ atau ‘prosedur administrasi’. Namun publik harus melihat siapa yang memiliki kewenangan mutlak dalam pengambilan keputusan akhir. Di situlah letak tanggung jawab hukumnya,” kata Arifin.

Arifin, yang merupakan mantan pejabat Telkom, juga menanggapi bantahan penasihat hukum terdakwa soal tuntutan uang pengganti Rp10,9 miliar.

Baca Juga:
Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Soepriyadi sebelumnya menegaskan bahwa Sri Purnomo tidak menikmati satu rupiah pun dana tersebut secara pribadi.

Namun, menurut Arifin, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara tidak selalu harus memperkaya diri sendiri secara langsung.

“Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor itu jelas. Adanya niat jahat untuk menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara tetap merupakan tindak pidana. Jadi, argumen bahwa terdakwa tidak menikmati uangnya tidak otomatis menghapus delik korupsi jika ada penyalahgunaan wewenang,” tegas Arifin.

Terkait tudingan adanya narasi politik (Pilkada) yang diungkapkan jaksa dalam tuntutan, Arifin meminta masyarakat untuk menunggu nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada 27 Maret mendatang.

“Kita lihat nanti di pleidoi, apakah tim kuasa hukum bisa membuktikan secara teknis bahwa tidak ada penyimpangan dalam penyaluran hibah tersebut. Hakim akan sangat objektif melihat apakah kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar itu nyata dan apakah prosedur yang dilakukan sengaja ‘diciptakan’ untuk memuluskan aliran dana tersebut,” pungkasnya.

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini terus menjadi perhatian publik di Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingat besarnya angka kerugian negara dan profil terdakwa yang merupakan mantan orang nomor satu di Bumi Sembada. (*)


Baca Sebelumnya

Operasi Ketupat Semeru 2026 Dimulai, Polres Malang Siagakan Ratusan Personel Amankan Arus Mudik ‎

Baca Selanjutnya

Kemajuan Teknologi Permudah Silaturahmi Saat Idul Fitri

Tags:

Sri Purnomo Korupsi Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Sidang Tipikor Arifin Wardiyanto Jaksa penuntut umum Kerugian Negara Penyalahgunaan Wewenang Berita Yogyakarta Sleman Update Tipikor Jogja Korupsi Hibah 10 Miliar Pemantau Peradilan Uang Pengganti Hukum dan Keadilan.

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar