KETIK, TUBAN – Tim aparat penegak hukum (APH) gabungan Pertamina menangkap pelaku illegal selling, pria berinisial YD (38), di area Sektor Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jumat malam, 29 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan pelaku YD, minyak mentah diambil dari Sumur L.198 milik S yang berada di wilayah kerja produksi sumur tua PT Pertamina EP Cepu Zona 11 Regional Indonesia Timur Subholding Upstream Pertamina. Minyak kemudian diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza milik pelaku untuk ditampung di rumah pribadi.
"Pembeli datang ke rumahnya untuk mengambil barang lantung tersebut," kata Kapten Cke Akhmad Rokhmat, S.H., dari pengamanan lapangan PT Pertamina EP Cepu dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, pelaku YD mengaku telah beraksi bersama dua rekannya yang berinisial S dan A. Saat penangkapan, kedua rekannya berhasil melarikan diri dari sergapan APH Pertamina.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi K 1051 MN yang digunakan untuk mengangkut minyak mentah sebanyak 12 jeriken atau setara 400 liter.
Baca Juga:
Dari UU Migas 2001 hingga RUU Dicoret DPR, Kenapa Tata Kelola Migas Tetap Sengkarut?"Saat ini pelaku YD beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut," sambung Kapten Akhmad Rokhmat.
Ia menambahkan, penindakan dilakukan oleh APH gabungan pengamanan objek vital nasional (Pam Obvit) Pertamina terhadap pelaku illegal selling guna mencegah kerugian negara akibat kebocoran BBM bersubsidi maupun nonbersubsidi.
"Ini sekaligus mengurangi risiko K3 bagi warga sekitar, seperti kebakaran, ledakan, serta pencemaran tanah dan air yang kerap muncul akibat praktik ilegal tersebut," tukasnya.
Sementara itu, Kanit 3 Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugraha, menegaskan kasus ini akan ditindak tegas. Dijadwalkan pada Sabtu, 30 Mei 2026, Direktur BPE selaku pengelola sumur tua dan PT Pertamina EP Cepu Zona 11 sebagai pemilik wilayah operasi Sektor Ledok akan dihadirkan sebagai pelapor dan saksi.