KETIK, TRENGGALEK – Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek menyoroti kinerja salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) disebut dua tahun berturut-turut belum menghasilkan dividen untuk Kabupaten Trenggalek.
Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek, Murkam, setelah pihaknya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2026 bersama sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Jumat sore, 4 September 2026.
"Kita sangat prihatin dengan keberadaan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum mampu berkontribusi. Sebut saja Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) dua tahun berturut-turut belum menghasilkan dividen sepeserpun, seperti yang ada di Prigi," ujar Murkam.
Menurut dia, kondisi berbeda terlihat pada dua BUMD lainnya, yakni BPR Jwalita dan PDAM.
Baca Juga:
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Beri Catatan untuk P-APBD 2026Keduanya dinilai relatif berkembang dan mampu memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi II DPRD Trenggalek pun merekomendasikan agar direktur empat BUMD dipanggil untuk memberikan keterangan secara langsung mengenai perkembangan perusahaan yang dipimpinnya, terutama PDAU.
"Selama ini yang hadir hanya Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan para staf, sehingga penjelasannya masih belum maksimal atau belum detail. Pendeknya, kalau tidak bisa diperbaiki ya ditutup saja," tegas politisi PKB tersebut.
Selain mengevaluasi BUMD, Komisi II juga mencermati perubahan alokasi anggaran pada sejumlah OPD mitra.
Baca Juga:
Dua Raperda Diparipurnakan, Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Harap Perbup Segera DituntaskanMurkam menyebut skema anggaran dan rasionalisasi dalam APBD Perubahan 2026 cukup dinamis.
Sejumlah OPD mengalami pengurangan anggaran karena beberapa kegiatan belum dapat direalisasikan pada tahun ini.
Salah satunya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) yang mengalami pengurangan anggaran sekitar Rp14 miliar.
Pengurangan tersebut berkaitan dengan kegiatan yang bersumber dari dana pinjaman yang tidak dapat direalisasikan pada 2026 dan direncanakan dilaksanakan pada 2027 karena perencanaannya belum selesai.
Kondisi serupa terjadi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan).
Kegiatan di Dilem Wilis, Kecamatan Bendungan, belum dapat dilaksanakan pada 2026.
"Kegiatan di Dispertan yang bersumber dari dana pinjaman baru bisa dilaksanakan pada tahun 2027. Secara keseluruhan, anggaran di Dispertan berkurangnya tidak terlalu signifikan, hanya Rp1 miliar," ungkap Murkam.
Sementara itu, Dinas Perikanan dan Peternakan mendapatkan penambahan anggaran untuk renovasi kawasan Bengkorok, khususnya di lokasi pemindangan.
Renovasi tersebut mencakup pagar, gapura, saluran dan sejumlah fasilitas lainnya, termasuk renovasi balai benih.
Komisi II juga mengusulkan agar anggaran pakan ternak dikurangi dengan mempertimbangkan jumlah ternak yang disebut telah mengalami penurunan.
"Tadi juga ada usulan dari teman-teman untuk anggaran pakan ternak agar dikurangi, karena ternaknya juga sudah berkurang," tandasnya.
Untuk Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, Murkam menyebut terdapat sejumlah kegiatan meski tidak terlalu banyak.
Salah satu inovasi yang menjadi perhatian adalah upaya memasukkan produk industri genteng Trenggalek ke dalam e-catalog agar dapat dipasarkan secara nasional.
"Harapannya seluruh kegiatan nasional bisa juga menikmati hasil usaha industri dari Trenggalek berupa genteng," tutupnya.
Pembahasan Raperda APBD Perubahan TA 2026 bersama sembilan OPD mitra tersebut telah rampung.
Komisi II DPRD Trenggalek memberikan sejumlah catatan, mulai dari evaluasi kinerja BUMD hingga penyesuaian anggaran dan penguatan potensi produk industri daerah.(*)