Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemkab Brebes Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2026

Jurnalis: Makroni
Editor: Gumilang

5 Mar 2026 17:37

Thumbnail Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemkab Brebes Buka Posko Konsultasi dan Pengaduan THR 2026
Bupati Brebes, Paramitha Widyakusuma (Dok. Ketik.com)

KETIK, BREBES – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Brebes Jawa Tengah secara resmi membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tenaga kerja mendapatkan haknya secara penuh dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Posko fisik telah disiagakan di kantor dinas setempat di Jalan MT Haryono nomor 68 Brebes untuk melayani tenaga kerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan kendala terkait pembayaran THR secara langsung.

‎Layanan tatap muka ini beroperasi pada Senin - Kamis jam 09.00 - 14.00 WIB dan hari Jum'at jam 09.00 samapi jam 11.00 WIB. agar dapat melayani masyarakat secara optimal.

Baca Juga:
Bupati Brebes Tekankan Rotasi Jabatan Bukan Hukuman, Minta Jangan Ada Lagi Salah Surat-menyurat

‎Untuk mengoftimalkan layanan, Dinperinaker Brebes juga membuka akses hotline dan konsultasi daring. ‎Bagi tenaga kerja yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung,

‎Selain itu Dinperinaker juga menyediakan kemudahan melalui kanal digital dan hotline resmi. Update informasi dan pengaduan dapat dilakukan melalui

‎Hotline/Whatsap : (0852 1503 6868) atau nomor lokal daerah terkait]. Portal Resmi: https://www.dinperinaker.brebeskab.go.id.

‎Bupati Brebes Tekankan Perlindungan Pekerja.

Baca Juga:
Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

‎Sementara itu Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras buruh dan pegawai. Ia menekankan pemerintah daerah berkewajiban mengawal agar hak ini tidak diabaikan.

‎"THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi. Pemerintah daerah berkewajiban mengawal agar hak ini tidak diabaikan," kata Bupati Paramitha, Rabu 5 Maret 2026.

Pemkab Brebes Terbitkan Surat Edaran, Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu.

‎Pemerintah Kabupaten Brebes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5015/XX/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh, serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

‎Surat edaran tersebut mewajibkan seluruh perusahaan di Kabupaten Brebes untuk mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh. Perusahaan juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan pemberian THR melalui tautan resmi yang telah disediakan, paling lambat 10 Maret 2026.

‎Keterlambatan pembayaran THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, sementara pelanggaran yang lebih berat dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha. (*)

Baca Sebelumnya

Konsumen Semakin Kritis, Brand Wajib Kuasai Konten Storytelling

Baca Selanjutnya

Satreskrim Polres Gresik Ungkap Peredaran Serbuk Petasan 2 Kilogram, Seorang Pelajar Diamankan

Tags:

THR Pemkab Brebes Surat edaran Perlindungan Pekerja Ketenagakerjaan

Berita lainnya oleh Makroni

Bupati Brebes Tekankan Rotasi Jabatan Bukan Hukuman, Minta Jangan Ada Lagi Salah Surat-menyurat

13 April 2026 14:05

Bupati Brebes Tekankan Rotasi Jabatan Bukan Hukuman, Minta Jangan Ada Lagi Salah Surat-menyurat

3.966 Warga Brebes Terdiagnosis Gangguan Jiwa, 33 Pasien Terpaksa Dipasung

13 April 2026 11:28

3.966 Warga Brebes Terdiagnosis Gangguan Jiwa, 33 Pasien Terpaksa Dipasung

Herkusnadi Nakhodai FPTI Brebes 2026-2030, Terpilih Aklamasi dalam Muscab

12 April 2026 19:48

Herkusnadi Nakhodai FPTI Brebes 2026-2030, Terpilih Aklamasi dalam Muscab

Nyambi Jadi Mafia Gas Elpiji di Gudang Sekolah, Oknum Kepsek di Brebes Ditangkap

10 April 2026 16:08

Nyambi Jadi Mafia Gas Elpiji di Gudang Sekolah, Oknum Kepsek di Brebes Ditangkap

Perpisahan SMA 3 Brebes Digelar di Hotel, Panitia Berikan Penjelasan

9 April 2026 13:26

Perpisahan SMA 3 Brebes Digelar di Hotel, Panitia Berikan Penjelasan

Viral Video Ketua Partai di Brebes Nyatakan 'Perang Terbuka' ke Pemkab, Ancam Bikin Chaos

8 April 2026 19:27

Viral Video Ketua Partai di Brebes Nyatakan 'Perang Terbuka' ke Pemkab, Ancam Bikin Chaos

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar