KETIK, YOGYAKARTA – Jogja Corruption Watch (JCW) menerjunkan tim untuk memantau secara ketat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Yogyakarta.
Langkah pengawasan yang dimulai sejak Selasa 22 Juni 2026 hingga seluruh tahapan rampung ini, dilakukan guna memastikan proses seleksi steril dari praktik pungutan liar (pungli) dan segala bentuk kecurangan.
Saat ini, tahapan SPMB untuk jenjang SMPN di Kota Yogyakarta telah memasuki fase krusial, yakni pengumpulan berkas dan verifikasi pendaftaran untuk jalur prestasi umum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah orang tua mendampingi calon siswa mendatangi sekolah yang menjadi pilihan pertama mereka. Di SMP Negeri 15 Kota Yogyakarta dan SMP Negeri 4 Kota Yogyakarta, misalnya.
Memasuki hari kedua verifikasi jalur prestasi umum, suasana cenderung lebih lengang dibandingkan hari pertama, namun antusiasme warga yang datang langsung ke sekolah tetap terjaga.
Kuota Ketat di Sekolah Favorit
Kepala SMP Negeri 15 Kota Yogyakarta, Siswanto, menjelaskan bahwa kuota untuk jalur prestasi umum di sekolahnya dibatasi maksimal 10 persen dari total daya tampung.
"Total kuota kami 320 siswa. Artinya, hanya ada jatah 32 kursi yang diperebutkan oleh calon siswa baru melalui jalur prestasi umum ini," ujar Siswanto saat ditemui di sekolah yang akrab dengan sebutan "Mabelta" tersebut.
Hingga Selasa 23 Juni siang sekitar pukul 11.45 WIB, persaingan nilai di SMPN 15 terpantau sangat ketat. Berdasarkan data panitia, nilai terendah sementara yang masuk berada di angka 253,34, sedangkan nilai tertinggi menyentuh angka 270.
Siswanto berharap pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan jauh lebih matang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, evaluasi berkala terus dilakukan agar akses informasi dan pelayanan SPMB, khususnya di jenjang SMPN Kota Yogyakarta, semakin memudahkan masyarakat.
"Kalau ada kendala teknis atau kesulitan dari orang tua, pihak sekolah dipastikan siap membantu agar segera teratasi. Sejauh ini, khusus untuk jalur prestasi umum, seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan," imbuhnya.
Sesuai jadwal, pengumuman hasil seleksi jalur prestasi umum akan dirilis pada Kamis 25 Juni 2026. Bagi calon siswa yang dinyatakan lolos, proses daftar ulang dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 25–26 Juni 2026 di sekolah masing-masing.
Baca Juga:
Tak Diterima SMP Negeri? Disdik Kota Batu Sebut SMP Swasta Juga Berkualitas, Ini Daftar Lengkapnya!Persaingan Sengit di SMPN 4 Yogyakarta
Kondisi relatif sepi pada hari kedua verifikasi juga terlihat di SMP Negeri 4 Kota Yogyakarta. Kendati demikian, persaingan di sekolah ini terbilang jauh lebih sengit lantaran alokasi kursi yang tersedia sangat terbatas.
Salah satu panitia SPMB SMPN 4 Yogyakarta mengungkapkan, kuota untuk jalur prestasi umum di sekolah mereka hanya menyediakan 16 kursi—separuh lebih sedikit dibanding kuota yang tersedia di SMPN 15.
Hingga pukul 13.00 WIB, papan pengumuman sementara mencatat angka persaingan yang tinggi. Nilai tertinggi yang masuk telah mencapai 276,67, sementara nilai terendah bertengger di angka 270,49.
Secara umum, dari pantauan lapangan di sejumlah titik, pelaksanaan verifikasi berkas untuk jalur prestasi ini berjalan kondusif tanpa ada kendala teknis yang berarti pada sistem.
JCW Desak Sosialisasi Masif
Meskipun pelaksanaan awal dinilai berjalan baik, Jogja Corruption Watch (JCW) memberikan catatan kritis terkait pentingnya keterbukaan informasi.
Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, Baharuddin Kamba, menegaskan bahwa Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah harus melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan mengenai aturan main seluruh jalur SPMB, baik untuk jenjang SD maupun SMP Negeri di Kota Yogyakarta.
"Sosialisasi yang masif dan transparan itu krusial. Ini penting agar masyarakat, terutama orang tua murid, tidak kebingungan dalam menyiapkan berkas administrasi maupun dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Ketidaktahuan publik sering kali menjadi celah terjadinya maladministrasi atau pungli," tegas Kamba, Rabu 24 Juni 2026.
JCW juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi kecurangan, intimidasi, maupun tarikan biaya tidak resmi selama proses penerimaan siswa baru ini berlangsung. (*)