Pasien Asal Sampang Terlilit Utang Rp62 Juta, RSUD Dr. Soetomo Tegaskan Dokumen Tanpa Materai Tetap Sah

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Rahmat Rifadin

21 Agt 2025 15:42

Thumbnail Pasien Asal Sampang Terlilit Utang Rp62 Juta, RSUD Dr. Soetomo Tegaskan Dokumen Tanpa Materai Tetap Sah
Pintu masuk RSUD Dr. Soetomo Surabaya (Foto: Dok. Niken for Ketik)

KETIK, SAMPANG – RSUD Dr. Soetomo Surabaya akhirnya memberikan klarifikasi terkait kasus Muhammad Yusuf (26), warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.

Diketahui, Mohammad Yusuf (26) adalah pasien korban kecelakaan lalu lintas (laka juga) yang terlilit utang hingga Rp62 Juta setelah dirawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.

Biaya besar itu harus dilunasi karena pada awal dirawat, dia didaftarkan dengan jalur pembiayaan mandiri. Lalu, jalur mandiri ini tidak bisa diubah dengan jalur BPJS Kesehatan meskipun pihak keluarga sudah mengupayakan.

Niken, Staf Kepala Instalasi Hukum, Humas, dan Pemasaran RSUD Dr. Soetomo menegaskan bahwa seluruh prosedur administrasi dan pelayanan di RSUD Dr. Soetomo selalu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan, peraturan Kementerian Kesehatan, maupun peraturan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari: Pasien asal Sampang Tak Lagi Dibebani Utang RSUD Dr. Soetomo

Ia juga menjawab pertanyaan publik terkait keabsahan tanda tangan pasien dalam dokumen rumah sakit yang tidak dibubuhi materai.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, materai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu. Keabsahan dokumen tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya materai, melainkan oleh tanda tangan pasien atau keluarga yang dibuat secara sadar dan sukarela,” jelasnya, Kamis 21 Agustus 2025.

Niken menambahkan, dokumen tanpa materai tetap sah secara hukum. Hanya saja, apabila digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, statusnya dianggap belum sempurna. Kekurangan tersebut dapat dilengkapi dengan pembayaran bea materai kemudian (nazegeling).

Ia mencontohkan, formulir Informed Consent (persetujuan tindakan medis) maupun formulir pernyataan pasien umum/tanpa jaminan tidak mensyaratkan materai. Dokumen tersebut tetap sah dan mengikat karena ditandatangani langsung oleh pasien atau keluarga.

Baca Juga:
Pasien Asal Sampang Terjerat Utang Puluhan Juta di RSUD Dr. Soetomo, Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit

Namun, untuk formulir kronologis kasus trauma, sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, wajib menggunakan materai karena berkaitan dengan klaim jaminan kesehatan serta berpotensi menjadi objek audit hukum.

“RSUD Dr. Soetomo selalu memberikan pilihan yang jelas kepada pasien sejak awal masuk, apakah akan menggunakan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan atau sebagai pasien umum. Jika sejak awal pasien memilih jalur umum dan sudah menandatangani pernyataan resmi, maka keputusan itu sah, mengikat, dan tidak dapat diubah sepihak setelah perawatan berjalan,” tegas Niken.

“Pihak rumah sakit memahami pentingnya kejelasan bagi masyarakat. Oleh karena itu, RSUD Dr. Soetomo berkomitmen terus melakukan sosialisasi terkait informasi hak dan kewajiban pasien, termasuk aspek administrasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tukasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Gate Parkir Alun-Alun Kota Batu Dipasang Awal September

Baca Selanjutnya

Identitas Masih Diselidiki, Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Misterius yang Ditemukan di Teluk Pacitan

Tags:

tandatangan Materai RSUD dr Soetomo Surabaya Pasien BPJS Kesehatan Pasien Terlilit Hutang

Berita lainnya oleh Mat Jusi

Kiai di Sampang Ajak Ulama Madura Dukung Perjuangan Habib Aboe Bakar Cegah Narkoba Masuk Pesantren

16 April 2026 09:33

Kiai di Sampang Ajak Ulama Madura Dukung Perjuangan Habib Aboe Bakar Cegah Narkoba Masuk Pesantren

Gedung Baru Puskesmas Karang Penang Sampang Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Ditingkatkan

15 April 2026 19:22

Gedung Baru Puskesmas Karang Penang Sampang Resmi Beroperasi, Layanan Kesehatan Ditingkatkan

Ketua DPD NasDem Sampang Kecam Cover Tempo soal Isu Merger: Partai Politik Bukan Perusahaan

15 April 2026 19:11

Ketua DPD NasDem Sampang Kecam Cover Tempo soal Isu Merger: Partai Politik Bukan Perusahaan

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

14 April 2026 09:00

Distribusi MBG Terhenti Lama, Publik Pertanyakan Kinerja SPPG Polres Sampang

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

14 April 2026 06:00

Bank Sampang Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5 dan Golden Trophy

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

13 April 2026 11:44

Rumah Pendidikan Gelar Try Out UTBK SNBT se-Madura di Sampang, Asah Mental dan Akademik Siswa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H