Pascavonis Bebas Ronald Tannur, PN Surabaya Dikirimi Karangan Bunga

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

26 Jul 2024 10:55

Headline

Thumbnail Pascavonis Bebas Ronald Tannur, PN Surabaya Dikirimi Karangan Bunga
Karangan bunga terpasang di depan gedung PN Surabaya, Jumat (26/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendadak mendapatkan kiriman rangkaian bunga yang diletakkan di depan gedung. Pengiriman karangan bunga buntut vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Karangan bunga yang diletakkan di depan gedung PN Surabaya tersebut berisi sindiran atas keputusan majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

"Turut berduka cita atas matinya keadilan. Terima kasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara No 454/Pid.B/2024/PN SBY atas putusan indahmu #justicefordini,” bunyi tulisan pada karangan bunga tersebut.

Tidak diketahui pengirim serta kapan karangan bunga tersebut dipasang di depan Gedung PN Surabaya.

“Saya kurang tahu. Yang tahu yang jaga malam (sampai pagi),” kata salah satu sekuriti yang berjaga di gerbang PN Surabaya, Jumat (26/07/2024).

Hingga berita ini diturunkan belum adanya komentar dari Humas PN Surabaya Alex Madan terkait karangam bunga tersebut.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Karena alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Baca Juga:
Samuel Kristianto Jalani Sidang Perdana Kasus Rumah Nenek Elina Surabaya

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7/2024).

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara serta kewajiban membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.(*)

Baca Juga:
31 Karangan Bunga Banjiri Kejari Banyuasin, Guru Dukung Tindak Tegas Penanganan Oknum LSM
Baca Sebelumnya

Prabowo Bahas Kolaborasi RI dan Prancis

Baca Selanjutnya

Mahasiswa Polije Kembangkan Chatbot AI, Teman Curhat untuk Kesehatan Mental

Tags:

Ronald Tannur PN Surabaya PN Surabaya dikirimi karangan bunga Karangan bunga berduka keadilan telah mati

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar