KETIK, SURABAYA – Samuel Ardi Kristanto, aktor pengusir paksa nenek Elina dari rumahnya dijatuhi vonis 3 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Slamet Pujiono menyatakan, Samuel terbukti melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran.
"Berdasarkan saksi yang dihadirkan di persidangan. Terdakwa atas nama Samuel Ardi Kristanto divonis pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, dikurangi masa penahanan," kata Pujiono.
Samuel dinyatakan bersalah, ia melanggar Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu selama 4 tahun penjara.
Lebih lanjut, majelis hakim menjelaskan ada keadaan yang memberatkan Samuel, yaitu tindakannya yang membuat nenek Elina kehilangan tempat tinggal.
Tempat tinggal tersebut, padahal telah lama ditempati oleh nenek Elina selama puluhan tahun dan kini telah luluh lantak. Rata dengan tanah.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan dampak psikologis dan fisik. Elina diketahui mengalami luka pada bagian bibir akibat tindakan pengusiran paksa.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa Samuel Ardi Kristanto berlaku sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah berurusan dengan hukum," lanjutnya. (*)
.png)