KETIK, PACITAN – Usulan penurunan tarif sewa kios di Pasar Minulyo Pacitan mendapat respons dari Ketua Komisi III DPRD Pacitan Anung Dwi Ristanto.
Ia menyebut persoalan tersebut perlu dikembalikan kepada dinas terkait untuk dikomunikasikan dan dipertimbangkan sesuai kondisi yang ada.
Anung mengatakan, kondisi pasar yang mengalami penurunan turut berdampak pada kemampuan pedagang.
Karena itu, penyesuaian tarif dapat dipertimbangkan secara situasional dengan memperhatikan aspirasi dan kondisi di lapangan.
"Jadi, berkaitan dengan penurunan tarif, khususnya kaitannya dengan pasar, ini berkaitan dengan situasi dan kondisi. Dikarenakan saat ini kondisi pasar itu memang mengalami penurunan, maka kemampuan para pedagang pun juga menurun," kata Anung kepada Ketik.com, Senin, 5 Oktober 2026.
Baca Juga:
Puluhan Pengendara Pelajar Pacitan Ditindak Polisi, Bersekolah Pakai Knalpot Brong-Tak Pakai HelmMenurutnya, penyesuaian tersebut perlu mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak agar aktivitas pemerintahan, pedagang, dan masyarakat tetap dapat berjalan.
"Maka berkaitan dengan hal tersebut, kita tentu juga menyesuaikan situasi itu dengan satu pertimbangan, ya, agar semuanya bisa jalan. Pemerintah bisa jalan, pedagang bisa jalan, masyarakat bisa jalan," ujarnya.
Anung juga mengetahui, aspirasi pedagang juga pernah disampaikan melalui paguyuban kepada dinas terkait.
"Tidak ada kalau pertemuan dengan komisi III. Pihak pedagang, sesuai dengan informasi yang kami dengar, itu pernah menyampaikan kondisi itu melalui paguyuban mereka kepada dinas terkait. Dan kami menyerahkan itu kepada dinas terkait," jelasnya.
Baca Juga:
Jejak Industri Batik di Pacitan, Ternyata Pernah Berjaya pada 1890-anTerkait ketentuan tarif sewa kios, Anung menyebut Peraturan Daerah (Perda) secara teknis dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Ia menilai ketentuan tersebut dapat disesuaikan sesuai kewenangan dan kondisi tertentu.
"Peraturan Daerah (Perda) itu teknisnya dituangkan di dalam Peraturan Bupati (Perbup). Sebenarnya Perbup itu adalah kewenangannya Pak Bupati. Jadi, beliau ini menurunkan kan bisa, bahkan kalau memang dalam kondisi tertentu diperlukan bahkan bukan hanya menurunkan, menghapus pun bisa," katanya.
Anung menyarankan pedagang menyampaikan aspirasi melalui dinas terkait.
Ia menilai tidak semua persoalan harus langsung disampaikan kepada Bupati.
"Saya pikir cukup dengan dinas terkait. Tidak harus semuanya itu terus dikit-dikit kepada Pak Bupati, dikit-dikit kepada Pak Bupati, kasihan Pak Bupati," ujarnya.
Ia mengatakan, aspirasi yang disampaikan perlu dikomunikasikan terlebih dahulu.
Keputusan mengenai tindak lanjut, menurutnya, tetap menjadi pertimbangan dinas terkait.
"Yang penting dikomunikasikan. Urusan gol tidak gol, tentu dinas ialah memiliki keputusan dan pertimbangannya. Karena tidak semua hal yang diaspirasikan itu harus gol. Gitu lho. Maksudnya ben proporsional," katanya.
Mengenai sikapnya terhadap usulan penurunan tarif, Anung menyebut perlu melihat kondisi secara situasional dan objektif.
Jika memang diperlukan, keputusan dapat diambil melalui sejumlah pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau saya situasional saja. Maksudnya situasional itu kalau katakan memang ada aspirasi yang disampaikan, kita objektif apa aspirasinya. Kalau katakan memang kondisi vitalitasnya memang itu diperlukan, ya otomatis melalui beberapa pertimbangan ya kita lakukan kalau memang situasinya diperlukan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan memiliki regulasi dan mekanisme yang harus dijalankan.
Karena itu, aspirasi yang disampaikan tidak dapat langsung diwujudkan tanpa melalui proses yang berlaku.
"Yang pasti, ya disampaikan, otomatis di situ ya biar dikomunikasikan, berikutnya ya ditunggu, dan tentu berikutnya ya bisa diharapkan nanti ada solusi-lah dari apa yang disampaikan atas kondisi yang ada," katanya.
Saat ditanya mengenai sikap Komisi III DPRD Pacitan apakah sepakat atau tidak dengan usulan penurunan tarif tersebut, Anung menyerahkannya kepada dinas terkait.
"Kita kembalikan kepada dinas terkait," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pasar Disdagnaker Pacitan Bambang Surono mengatakan permintaan penurunan tarif sewa kios belum dapat langsung ditindaklanjuti karena besaran tarif diatur dalam Perda.
Menurutnya, dinas berposisi sebagai pelaksana ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak dapat menentukan sendiri penurunan tarif tanpa dasar regulasi.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Minulyo Nanang Anshori atau Manyul sebelumnya menyampaikan harapan agar tarif sewa kios disesuaikan dengan kondisi aktivitas perdagangan.
Tarif sewa kios disebut mencapai sekitar Rp2 juta per lapak per tahun, sementara pedagang berharap tarif tersebut dapat disesuaikan menjadi sekitar Rp1,2 juta per tahun.
Selain persoalan tarif, pedagang juga menyampaikan aspirasi terkait perbaikan fasilitas pasar, termasuk atap yang masih mengalami kebocoran, penerangan, dan kondisi jalan di dalam pasar.(*)