KETIK, HALMAHERA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama DPRD memperkuat pijakan hukum penanganan persoalan persampahan. Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah telah memasuki tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPRD Halmahera Selatan, Jumat, 7 Agustus 2026.

Agenda tersebut menjadi bagian dari Rapat Paripurna ke-18, 19 dan 20 Masa Persidangan III Tahun 2026. Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, menyampaikan pendapat pemerintah daerah terhadap rancangan regulasi yang telah melewati rangkaian pembahasan bersama legislatif.

Bagi Helmi, forum tersebut bukan semata tahapan administratif. Produk hukum yang tengah difinalisasi dinilai menentukan kepastian kebijakan pemerintah dalam menangani urusan kebersihan dan pelayanan lingkungan secara lebih terarah.

“Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan agenda pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pengelolaan Sampah pada hari ini adalah merupakan moment yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Helmi.

Proses penyusunan regulasi tersebut telah melalui pembahasan antara unsur legislatif dan eksekutif hingga tahap akhir. Pemerintah berharap kesepakatan politik yang dibangun di DPRD memberi kepastian terhadap pemberlakuan aturan tersebut.

Baca Juga:
Angka Penyakit di Kawasi dan Upaya Menangani Akses Kesehatan Masyarakat

“Telah dilakukannya pembahasan bersama antara Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dengan Tim Legislasi Pemerintah Daerah serta telah dilakukannya pembahasan akhir pada tingkat finishing. Dan insyaallah pada hari ini disetujui menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Dalam pidatonya, Helmi juga menempatkan regulasi tersebut dalam kerangka aturan nasional. Landasannya antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020.

Kerangka hukum itu, menurut pemerintah, diperlukan agar penanganan limbah domestik hingga kategori khusus memiliki arah, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme pelaksanaan yang lebih jelas di tingkat kabupaten.

“Peraturan Daerah ini memiliki peran penting dalam merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah dalam Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) dan rencana induk persampahan berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi serta upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat secara berkelanjutan,” terang Helmi.

Baca Juga:
Ketidakpastian DBH Pemprov Malut Paksa Pemkab Halsel Jaga Likuiditas

Kehadiran aturan tersebut juga akan memberi pijakan lebih kuat kepada Dinas Lingkungan Hidup bersama perangkat teknis lainnya. Cakupannya menyentuh pembagian kewenangan, pola penyelenggaraan, perizinan, kemitraan, partisipasi publik hingga instrumen pengendalian.

“Urgensi Perda Pengelolaan Sampah ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan OPD terkait mengatur wewenang dan tugas pemerintah daerah, mengatur tata kelola penyelenggaraan sampah, perizinan, kerjasama, dan kemitraan, hak, kewajiban, dan peran masyarakat, pengawasan serta sanksi,” jelasnya.

Helmi turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah membawa rancangan tersebut melalui tahapan legislasi bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Di sisi lain, pemerintah memastikan berbagai masukan legislatif tidak berhenti sebagai catatan persidangan. Pandangan, koreksi dan rekomendasi yang muncul selama pembahasan disebut akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan setelah regulasi diberlakukan.

“Penyampaian pendapat akhir yakni laporan Pansus yang sarat dengan catatan-catatan penting dan urgen baik berupa pandangan, kritik dan saran serta harapan yang disampaikan oleh pihak Dewan yang terhormat, terkait dengan Peraturan Daerah ini, insyaallah akan kami perhatikan dengan sungguh-sungguh dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya,” tegas Helmi.