Pansus RTRW Tegaskan Pertahankan LSD, Soroti Pengajuan Alih Fungsi Lahan Perkebunan Pisang

Jurnalis: Makroni
Editor: Muhammad Faizin

11 Feb 2026 09:00

Thumbnail Pansus RTRW Tegaskan Pertahankan LSD, Soroti Pengajuan Alih Fungsi Lahan Perkebunan Pisang
Tobidn, Ketua Pansus RTRW Kabupaten Brebes sekaligus ketua komisi II DPRD Brebes Fraksi PAN (Foto: Dokumen ketik.com)

KETIK, BREBES – Panitia Khusus (Pansus) kajian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes menyatakan komitmen kuat untuk tetap mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di wilayahnya.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Brebes sekaligus Ketua Pansus RTRW di sela-sela pembahasan revisi tata ruang. 

‎Meskipun berkomitmen menjaga lahan produktif, Ketua Pansus mengakui bahwa pihaknya tengah menerima sejumlah pengajuan perubahan fungsi lahan. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah pengajuan dari sebuah perusahaan perkebunan pisang yang berencana mengalihfungsikan lahan yang telah mereka beli menjadi area peternakan sapi perah.

‎"Perusahaan perkebunan pisang itu memang betul mengajukan perubahan alih fungsi lahan, dari sebelumnya tercatat ijin perkebunan pisang akan dialihfungsikan untuk peternakan sapi perah, namun masih dalam kajian," ujar Tobidin, Ketua Pansus Perda RTRW, Selasa 10 Februari 2026.

Baca Juga:
Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

‎Meski begitu, ia memberikan catatan tegas bahwa seluruh keputusan harus mengacu pada aturan ketat yang berlaku saat ini, terutama mengingat adanya kebijakan darurat perlindungan lahan pertanian dari pemerintah pusat.

‎"Kajian tetap dijalankan, namun perlu diingat bahwa saat ini ada instruksi tegas melalui Surat Edaran (SE) maupun kebijakan dari Menteri Pertanian dan Menteri ATR/BPN mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah," ujarnya.

‎Pansus RTRW menekankan bahwa perlindungan terhadap sawah produktif adalah harga mati demi menjaga ketahanan pangan nasional, sesuai dengan target swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah.

‎Pansus akan memastikan dilahan perkebunan pisang yang diajukan alih fungsi apakah lahan tersebut masuk dalam deliniasi LSD atau tidak sebelum mengeluarkan rekomendasi lebih lanjut.

Baca Juga:
3.966 Warga Brebes Terdiagnosis Gangguan Jiwa, 33 Pasien Terpaksa Dipasung

‎Diketahui, Pemerintah pusat melalui Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat ini tengah memperketat aturan alih fungsi lahan. Kebijakan terbaru mewajibkan daerah untuk mengalokasikan minimal 87% dari Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam dokumen RTRW mereka. 

‎Langkah Pansus ini sejalan dengan upaya nasional untuk menekan angka penyusutan lahan sawah yang mencapai puluhan ribu hektare setiap tahunnya.

‎Beberapa poin krusial yang menjadi dasar kajian Pansus antara lain Lahan alih fungsi Lahan sawah dilarang dialihfungsikan menjadi kawasan industri maupun permukiman sebelum revisi RTRW selesai dan menetapkan LP2B sesuai target nasional.

‎Kemudian syarat penggantian lahan Jika alih fungsi terpaksa dilakukan, pemohon diwajibkan mengganti lahan tersebut dengan lahan baru yang memiliki tingkat produktivitas setara atau lebih baik. 

‎Pansus fokus melakukan sinkronisasi antara peta LSD nasional dengan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun petani dan harmonisasi peta. (*) 

Baca Sebelumnya

Ascent Premiere Hotel Malang Hadirkan Program Ramadan 2026 dengan Kenyamanan dan Kepedulian Sosial

Baca Selanjutnya

Prakiraan Cuaca 11 Februari 2026: Jakarta Cerah Berawan, Denpasar Bali Hujan Ringan

Tags:

Pansus RTRW Brebes Lahan Sawah Dilindungi alih fungsi lahan ketahanan pangan Brebes

Berita lainnya oleh Makroni

Pemkab Brebes Usulkan KUD Wanasari Jadi Piloting Hub Koperasi Merah Putih

14 April 2026 19:11

Pemkab Brebes Usulkan KUD Wanasari Jadi Piloting Hub Koperasi Merah Putih

KBIH Brebes Keluhkan 21 Jemaah Haji Dipisah Jadi Dua Rombongan, Kemenhaj Janji Koordinasi ke Kanwil

14 April 2026 19:05

KBIH Brebes Keluhkan 21 Jemaah Haji Dipisah Jadi Dua Rombongan, Kemenhaj Janji Koordinasi ke Kanwil

Jawa Tengah Siapkan 3 Aglomerasi Pengolahan Sampah, Brebes Diantaranya

14 April 2026 09:40

Jawa Tengah Siapkan 3 Aglomerasi Pengolahan Sampah, Brebes Diantaranya

Bupati Brebes Tekankan Rotasi Jabatan Bukan Hukuman, Minta Jangan Ada Lagi Salah Surat-menyurat

13 April 2026 14:05

Bupati Brebes Tekankan Rotasi Jabatan Bukan Hukuman, Minta Jangan Ada Lagi Salah Surat-menyurat

3.966 Warga Brebes Terdiagnosis Gangguan Jiwa, 33 Pasien Terpaksa Dipasung

13 April 2026 11:28

3.966 Warga Brebes Terdiagnosis Gangguan Jiwa, 33 Pasien Terpaksa Dipasung

Herkusnadi Nakhodai FPTI Brebes 2026-2030, Terpilih Aklamasi dalam Muscab

12 April 2026 19:48

Herkusnadi Nakhodai FPTI Brebes 2026-2030, Terpilih Aklamasi dalam Muscab

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar