KETIK, TRENGGALEK – Kerja keras Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  perubahan nomenklatur  BPR Jwalita menjadi Bank Trenggalek berbuah manis. Pasalnya, Gebenur Jatim telah memfasilitasinya, sehingga sekarang memasuki babak finalisasi.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto menyebut jika perubahan tersebut bukan semata karena pergantian nama, namun merujuk pada perubahan regulasi terhadap nomenklatur Bank Perekonomian Rakyat. Tak terkecuali bisa menjadi magnet perkembangan bank plat merah tersebut.

"Secara umum bentuknya tetap BPR, brandingnya berubah menjadi Bank Trenggalek," ucapnya.

Mugianto menyampaikan, jika hal tersebut termasuk salah satu upaya untuk menyelaraskan citra Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berkarakter atau lebih mengedepankan identitas daerah. Sama halnya yang dilakukan oleh daerah lain. Termasuk menjadi daya pikat agar lebih dikenal oleh masyarakat Trenggalek secara luas.

Politisi senior Partai Demokrat itu berharap, setelah diundangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dirinya meminta agar Pemkab bisa menjadikan mitra dalam segala bentuk transaksi keuangan daerah.

Baca Juga:
Komisi IV DPRD Trenggalek Harap Angka ATS Bisa Segera Turun

"Pemkab harus hadir di situ dengan mengutamakan bank daerah dari pada bank lainnya. Misalnya dalam hal transaksi penyaluran gaji pegawai  PPPK dan pencairan dana proyek," ujarnya.

Selain itu, peran Aparatur Sipil Negara (ASN) juga cukup besar dalam upaya mendongkrak perkembangan Bank Trenggalek, yakni dengan menjadi debitur. Sehingga bisa menjadi tulang pungung dalam pemingkatan pendapatannya.

"Kalau ASN dengan kesadaran tinggi mau menjadi debitur tentu ini. menjadi angin segar  bagi Bank Trenggalek untuk melakukan ekspansi. Endingnya temtu untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah  (PAD)," pungkas orang nomor satu Demokrat Trenggalek (*)

Baca Juga:
Pansus III DPRD Trenggalek Kebut Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes dan Madrasah