Apakah Pancasila itu sakti? Pertanyaan tersebut selalu muncul hingga kini. Terutama pas momentum peringatan Kesaktian Pancasila di NKRI. Termasuk tahun ini.
Diskursus tentang Pancasila lalulalang setiap hari. Mewarnai literasi dan menjadi topik komunikasi. Komplit dengan referensi yang bersumber dari pergruan tinggi. Namun semuanya belum memberikan jawaban pasti.
Bahkan epistem yang muncul belum bernilai argumentasi. Apakah kenyataan demikian merupakan indikasi problematik Pancasila sebagai jati diri ? Atau keterbatasan kognisi filsafati untuk mengkaji ? Ataukah memang terjadi degradasi pandang masyarakat yang tengah murung frustasi?
Pancasila Tidak Sakti?
Sementara orang menyatakan ’Pancasila Harga Mati’. ’Pancasila itu Sakti’. ’Aku Pancasila’. Pendek kata telah terjadi surplus pujian terhadap Pancasila. Kampus tak sadar ikut-ikutan.
Tidak menyadari bahwa Pusat Kajian Pancasila dan sejenisnya, pada dasarnya untuk membuka ruang percakan tentang Pancasila. Labeling ‘Pancasila Harga Mati’ sebenarnya self contradictory dengan kelompok studi itu sendiri. Lantas untuk apa mengkaji sesuatu yang telah diposisikan sebagai harga mati?
Pancasila dituntut terus menjadi pembicaraan guna menjawab berbagai problem kebangsaan. Pancasila bukanlah orang. Tidak bereksistensi benda. Bukan perilaku yang identik dengan pola tindak manusia. Pancasila itu asas.
Landasan berpikir yang dianggap benar untuk dijadikan pedoman. Narasi ’Aku Pancasila’ identik dengan Pancasila sebagai manusia berikut perilakunya. Jika Pancasila merupakan perilaku, maka Pancasila memiliki karakter marah, lapar, mengumpat, baper, korup, manipulatif, penjilat dan pecundang.
Pancasila adalah nilai. Dalam kasanah ilmu hukum disebut Das Sollen. Dunia ide. Pandangan yang mengarahkan kehidupan berbangsa dan bernegara mencapai tujuannya. 1 Juni kelahiran Pancasila, 1 Oktober Kesaktian Pancasila. Kelahiran tunduk pada hukum kehidupan. Mengenal awal dan akhir. Terikat fase sempurna dan sifat distorsi, hingga mati. Kesaktian cenderung absolutism (keabadian). Dua event yang saling berseberangan.
Ingat fakta historis. Gagasan ’sosialisme ilmiah’ Marx dan Engels. Pernah meramalkan tercapainya ’surga di bumi’. Tatanan masyarakat di mana kapitalisme hilang dan kontradiksi tak ditemukan. Tapi cita-cita itu terbentur kenyataan keras di akhir abad ke-20. Uni Soviet dan RRC mengubah haluan.
Menerima ’jalan kapitalis’ yang semula dikecam. Sosialisme pun terpuruk. Ternyata ’ilmiah’ bukan berarti ’tanpa salah’. Faktanya, Marxisme sebagai sebuah gagasan pada akhirnya harus mengakui bahwa dunia tak akan pernah bebas dari kontradiksi. Ideologi sebagai keyakinan kolektif tak lagi absolut. Predikat abadi menjadi tidak terbukti.
Secara ilmiah perjuangan ke arah hegemoni diakui sebagai sesuatu yang wajar. Memposisikan Pancasila sebagaii suprem adalah sah. Namun demikian, Pancasila sebagai Weltanchuung, sebenarnya bukan fondasi yang kedap, pejal, sudah final dan kekal, hingga meniadakan kemungkinan satu paham menerobos dan mengambil-alih posisi filsafat dasar itu. Dengan kata lain, Pancasila bukan sesuatu yang “sakti”. Bahkan Pancasila pada prinsipnya merupakan negosiasi itu sendiri.
Pancasila saat ini dan mendatang dihadapkan pada ragam tekanan. Jika salah hitung menyikapi tidak menutup kemungkinan keberadaan Pancasila itu menjadi sama dengan ketidakberadaannya. Betapa tidak.
Berkembangnya paham materialisme, sekularisme, kapitalisme, liberalisme, dan hedonisme, potensial melemahkan dan menghancurkan karakter jati diri bangsa.
Karakteristik keyakinan yang selama ini memposisikan agama dan keTuhanan sebagai landasan religiusitas kian terkikis dengan pragmatisme material. Otoritas akal lebih diutamakan.
Sementara hati sebagai wahana kasih dipinggirkan. Gerak perilaku terus berjalan tanpa terang Tuhan sebagai causa prima. Sila ketuhanan potensial menjadi berhala, tak berarti apa-apa. Ketika integritas religius memudar maka berkembang sikap dan aksi yang menghalalkan segala cara. Kekerasan dan kejahatan menjadi metode sekaligus tujuan.
Mewarnai kompetisi dalam jurang kesenjangan sosial ekonomi. Akibatnya, realitas sosial menjadi miskin kepedulian. Menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai esensi Sila Kedua. Kenyataan demikian menyuburkan sub-sub entitas guna mewujudkan eksistensi dirinya dalam merespon tekanan. Melahirkan gerakan separatis. Memecah belah persatuan dan kesatuan. Mengikis wibawa negara.
Rerimbunan beringin yang menyejukkan itu menjadi terkoyak dan tercerai berai. Dalam kondisi demikian membuka ruang respon penguasa untuk menerapkan sistem otoriter. Mengesahkan tindakan kekerasan sebagai jalan merajut kembali NKRI. Stabilitas menjadi objek transaksional mengendalikan negara.
Demokrasi tidak lagi menjadi telinga penguasa untuk mendengar suara dan kehendak rakyatnya. Sila kerakyatan mengubah dirinya menjadi kekerasan oleh kekuasaan. Demokrasi menjadi parodi “Demo (Kerasi)”. Ketika disparitas penguasa dan rakyat menganga, tentu saja akan menjadi faktor utama menghambat tumbuhnya empati nasional guna mewujudkan keadilan sosial. Sila kelima keadilan sosial tidak lebih sebatas fiksi belaka.
Dalam kondisi distabilitas itulah, ragam ideologi yang hampir mati mendapat ruang gerak baru. Bahkan, tumbuh kembangnya liberalisasi politik, sosial dan ekonomi yang mengitari Pancasila membuka kemungkinan ideologi trans-nasional ikut masuk dalam dinamika kehidupan NKRI dengan modus operandi yang halus, samar, sopan dan tajam.
Pada gilirannya, Pancasila potensial dikarantina oleh dinamika besar sejarah. Disapu oleh derasnya arus globalisasi.
Di sinilah pentingnya penguatan Pancasila. Bukan memuji yang pada hakikatnya menghentikan diskusi. Percakapan soal Pancasila harus ditumbuhkembangkan. Bukan men-sakti-kan karena Pancasila bukanlah tokoh pewayangan yang dimainkan seorang dalang. Sudah saatnya dilakukan restorasi makna kelahiran Pancasila dalam bentuk membiasakan kebenaran, bukan membenarkan kebiasaan. (*)
*) Dr. Aries Harianto, S.H.,M.H.,C.Med, adalah Akademisi Fakultas Hukum Unej - Dewan Pakar ICMI Jatim
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
- Naskah dikirim ke alamat email [email protected]
- Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
- Panjang naskah maksimal 800 kata
- Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
- Hak muat pada redaksi
