KETIK, TRENGGALEK – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut berlangsung di aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa 1 Agustus 2026.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto menjelaskan, tarif sejumlah pajak dan retribusi bakal disesuaikan. Karena, adanya perubahan Raperda atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Jadi arahan dari Kementerian terkait penyesuaian tarif sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat," ucapnya.
Mugianto menyampaikan, esensi atau poin penting yang akan menjadi topik pembahasan adalah Ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Politisi senior Demokrat itu menyebut, skema penyesuaian tarif tersebut, usaha makanan dan minuman yang beromzet kurang dari Rp 6 juta setiap harinya, dikecualikan dari objek PBJT.
Baca Juga:
DPRD Trenggalek Paripurnakan Penjelasan Raperda APBD Perubahan TA 2026"Intinya, tarif retribusi itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat Trenggalek," ungkapnya.
Orang nomor satu Partai Demokrat Trenggalek itu, memaparkan, pihaknya tidak hanya mengevaluasi pajak makanan dan minuman, namun juga terkait tarif retribusi pasar.
Misalnya, retribusi kios, los hingga objek retribusi lain akan ditinjau ulang atau disesuaikan. Pasalnya, penyesuaian itu harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
"Sekali lagi, penyesuaian disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat," tandasnya.
Baca Juga:
Pansus III DPRD Beri Kado Hari Jadi Ke-832 Trenggalek, Borong Finalisasi Dua RaperdaKemudian, pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap tarif pelayanan kesehatan di RSUD dr Soedomo, karena rumah sakit plat merah tersebut sudah naik kelas dari tipe C menjadi tipe B.
Ia mengakui jika Pansus II terus mengkaji, dan mencermati tarif tindakan medis, mulai dari tindakan ringan hingga tindakan berat.
"Yang jelas kami ingin tarif di rumah sakit tidak terlalu membebani masyarakat. Pendeknya, perubahan tarif yang disepakati tidaklah terlalu besar," tegasnya.
Disela-sela pembahasan tarif, ia juga menyinggung terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang punya potensi besar menghasilkan pundi-pundi keuangan, namun juga rawan bocor.
Pihaknya meminta kepada OPD pengampu untuk lebih agresif dalam meminimalisir kebocoran PAD tersebut. "Itu sudah menjadi kewajiban OPD. Paling tidak bisa mempersempit tingkat kebocoran," tandasnya (*)