Pakar Yakini UU Cipta Kerja Jadi Revolusi Pemerataan Kesejahteraan Komprehensif 

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

15 Apr 2023 03:46

Thumbnail Pakar Yakini UU Cipta Kerja Jadi Revolusi Pemerataan Kesejahteraan Komprehensif 
Webinar oleh Communi&co bertema “UU Ciptaker Untuk Siapa, Jumat (14/4/2023). (Foto: Tangkapan layar Zoom) 

KETIK, JAKARTA – Pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 

Sejumlah pakar merespon UU Cipta Kerja ini, kuat diyakini ini bisa menjadi bentuk revolusi bidang hukum yang membawa misi pemerataan kesejahteraan di tengah gempuran ancaman ekonomi yang sarat krisis karena dampak situasi global. 

Dalam Webinar oleh Communi&co bertema “UU Ciptaker Untuk Siapa” Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Fithra Faisal, menggarisbawahi industri Indonesia saat ini sedang mengalami permasalahan untuk bisa menunjang adanya 6% pertumbuhan ekonomi per tahun, sehingga untuk bisa meningkatkan peran industri, maka Pemerintah harus memperbaiki infrastruktur, SDM dan institusi. 

“Maka dari itu, adanya UU Ciptaker merupakan salah satu dari pilar terpenting untuk terus mendorong angka ekspor dan juga menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam hal perbaikan institusi,” ujarnya. 

Baca Juga:
Ahmad Sahroni Bongkar Modus Penipuan Catut KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Berakhir Ditangkap

Fithra meyakini UU Ciptaker mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, selain itu juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuha ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah. 

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini dalam kesempatan yang sama menjelaskan sebelumnya di Indonesia ada sejumlah peraturan yang tumpang tindih dan belum ada niatan serius untuk memperbaikinya. Maka diadakanlah Omnibus Law UU Ciptaker untuk bisa memperbaiki itu semua. 

“Terlebih, dunia pada saat ini juga terus mengalami krisis ketidakpastian ekonomi, termasuk juga dengan adanya peran Ukraina dan Rusia sehingga sangat membutuhkan adanya peraturan yang benar-benar jelas mengatasi itu semua,” pungkas Faldo. 

Faldo juga mengungkapkan sejauh ini upaya dari Pemeritah untuk bisa memperbaiki pola komunikasi yang dinilai linier juga terus dilakukan. Selain itu, di masyarakat justru masih banyak diskusi yang dijalankan namun ternyata masih mispersepsi, karena memang nyatanya tidak bisa pihak perusahaan melakukan PHK secara semena-mena. 

Baca Juga:
Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Faldo menyoroti adanya pihak yang menganggap seolah UU ini dikatakan tidak pro terhadap buruh, padahal sebenarnya dalam UU ini semuanya juga sudah diatur karena Serikat Buruh bisa secara bebas bersuara. 

“Secara garis besar banyak aturan lama secara birokrasi yang justru memperlama, berbelit dan mempersulit, yang berdampak buruk untuk perusahaan dan UMKM, tetapi kini tidak perlu takut akan birokrasi,” tegasnya. 

Pandangan optimis juga muncul dari Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira yang merasa Indonesia tidak bisa menyelesaikan persoalan sekarang dengan cara-cara kemarin. 

“Saya lihat apa yang dilakukan oleh Pemerintah dan DPR RI kali ini berusaha untuk menyelesaikan seluruh tantangan dan masalah yang kini ada. Tantangan ekonomi memang harus bisa kita selesaikan secara komprehensif,” ungkap Anggawira. 

Tak hanya itu, Founder Gerakan Cerdas Komunikasi Indonesia (GCKI), Ellys L Pambayun juga turut beranggapan bahwa sebetulnya upaya Pemerintah untuk terus membangun aspirasi dan partisipasi publik memang sudah sangat banyak dilakukan, dengan menjalankan sosialisasi, diskusi dan sebagainya. 

“Namun ternyata publik masih saja menangkapnya dengan kurang baik, maka dari itu sebenarnya pola komunikasi Pemerintah harus diperbaiki, yakni tidak terlalu linear,” kata Ellys. 

Pihaknya berharap Pemerintah dan DPR RI makin membumikan UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat dan komunitas dapat ikut terlibat secara aktif. (*)

Baca Sebelumnya

Tebar Pesan Toleransi di AS, Dubes Rosan Roeslani Gelar Buka Puasa Lintas Agama 

Baca Selanjutnya

HUT ke-20 Kaimana, Bupati Freddy Thie Ajak Masyarakat Bersama Membangun Daerah

Tags:

UI UU Cipta Kerja Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal DPR RI Omnibus Law

Berita lainnya oleh Shinta Miranda

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

30 Oktober 2025 15:28

Banyaknya Keluhan Masyarakat Soal Motor Brebet, DPRD Surabaya Dorong Pertamina Tak Hanya Minta Maaf

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

29 Oktober 2025 05:15

Pendidikan untuk Siapa? Petani Kedung Cowek Terancam Tergusur Demi Sekolah Rakyat

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

28 Oktober 2025 21:11

Makna Baru Sumpah Pemuda Menurut Yona Bagus: Gen Z Hadapi Perang Pikiran dan Inovasi

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

28 Oktober 2025 19:05

Marak Konten Mihol, Pemkot Surabaya Minta Influencer Tak Jadi Corong Iklan

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

28 Oktober 2025 18:57

Benang Emas, Saat Mesin Jahit Mengubah Nasib Ratusan Warga MBR Surabaya

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

27 Oktober 2025 16:00

[FOTO] Ketika Spesialis Mall Bangun Rumah Sakit, Begini Tampilan Istimewa Siloam Hospitals Surabaya, Gak Ada Bau Obat!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H