KETIK, SUMENEP – Pergerakan Putra Putri Petani Indonesia (P4GI) mengkritik keras praktik penentuan harga garam rakyat oleh industri pengolahan dan pabrik penyerap yang dilakukan secara sepihak.
P4GI menilai struktur pasar garam yang cenderung oligopsoni telah menempatkan petambak pada posisi yang lemah karena tidak didukung kebijakan harga batas bawah dari pemerintah.
Menurut Juru Bicara P4GI, Moh. Farhan Aziz ketiadaan penetapan Harga Pembelian Pokok (HPP) atau harga acuan terendah resmi dari pemerintah membuat petambak garam selalu menjadi korban permainan harga.
“Petambak garam kita terus dihantam realitas pahit. Saat panen raya, pabrik menekan harga serapan hingga di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) dengan alasan kualitas atau kelebihan pasokan,” kata Farhan dalam keterangannya, Selasa, 4 Agustus 2026.
“Sementara di tingkat konsumen, harga garam tidak pernah turun. Ini bukan lagi sekadar dinamika pasar bebas, melainkan bentuk eksploitasi atas keringat petambak lokal," tegasnya.
Baca Juga:
Kecamatan Lenteng Sumenep Semarakkan HUT Ke-81 RI dengan Puluhan LombaDikatakan Farhan, pembiaran ini merupakan bentuk pengabaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
“Keadilan ekonomi bagi petambak garam tidak akan pernah terwujud tanpa intervensi tegas dari negara,” jelas Farhan.
“Pabrik selalu menggunakan kalkulasi bisnis yang terukur, maka petambak garam pun berhak atas kepastian harga yang adil. Kami mendesak pemerintah hadir sebelum kedaulatan garam nasional benar-benar runtuh,” tandasnya.
Karena itu, P4GI menyampaikan 5 tuntutan utama kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perindustrian:
Baca Juga:
Kejurcab V Pagar Nusa Sumenep Berakhir, Legislator Lia Istifhama Tekankan Pembinaan Karakter Pesilat1. Terbitkan Regulasi HPP / Harga Acuan Batas Bawah Garam Rakyat
Mendesak Kementerian Perdagangan dan KKP untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri/Perpres yang menetapkan Harga Pembelian Pokok (HPP) garam rakyat di tingkat petambak. HPP wajib dihitung secara adil berdasarkan Biaya Pokok Produksi (BPP) aktual ditambah margin keuntungan yang layak bagi petambak.
2. Hentikan Monopoli Penilaian Kualitas (Standar Uji NaCl Independen)
Menuntut penyediaan laboratorium uji kualitas dan kadar NaCl independen di seluruh sentra produksi garam rakyat. Penentuan Kualitas 1 (K1), K2, maupun K3 tidak boleh lagi ditentukan secara sepihak oleh laboratorium internal pabrik yang rawan manipulasi harga.
3. Kunci Izin Impor Garam dengan Realisasi Serapan Garam Lokal
Mendesak pemerintah memperketat audit kuota impor garam industri. Penerbitan izin impor wajib dikunci (linked) dengan kewajiban penyerapan garam rakyat pada tingkat harga acuan yang adil dan transparan.
4. Aktifkan BUMN/BUMD Sebagai Penyangga Pasar (Offtaker)
Mendorong PT Garam dan BUMD daerah untuk kembali berperan aktif sebagai penyangga harga (buffer stock) melalui penyerapan langsung dan optimalisasi Sistem Resi Gudang (SRG), sehingga petambak memiliki opsi penjualan selain ke pabrik swasta.
5. Modernisasi dan Pendampingan Teknologi Pascapanen
Meminta pemerintah memasifkan bantuan teknologi pemurnian (washing/purification plant) bagi kelompok petambak agar standar NaCl garam rakyat memenuhi kualifikasi industri manufaktur.(*)