Optimalkan Penerimaan, Pemkab Sleman Mulai Terapkan Perbup No 86 Tahun 2023

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

17 Apr 2024 13:20

Thumbnail Optimalkan Penerimaan, Pemkab Sleman Mulai Terapkan Perbup No 86 Tahun 2023
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sleman Haris Sutarta, SE, MT. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sleman terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).  Salah satunya adalah dengan menerapkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 86 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Regulasi itu mulai berlaku per 1 Januari 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Sleman Haris Sutarta, SE, MT dalam keterangannya, Rabu (17/4/2024) menyebutkan keberadaan Perbup Sleman Nomor 86 Tahun 2023 ini mengatur tentang Pajak Daerah Kabupaten Sleman berupa: PBB, Pajak air Tanah, Pajak Reklame, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) Hotel, PBJT Restoran, PBJT Parkir, PBJT Hiburan, PBJT tenaga listrik, serta MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).

Disampaikan pula oleh Haris Sutarta bahwasannya yang wajib mendaftar dan membayar pajak adalah: restoran dengan minimal omset 10 juta perbulan wajib mendaftarkan kewajiban pajaknya. Kemudian hotel; hostel; vila; pondok wisata; motel; losmen; wisma pariwisata; pesanggrahan; rumah penginapan/ guesthouse/ bungalo/ resort/ cottage; tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan glamping (termasuk pondokan dan kos harian).

Berikutnya adalah tempat hiburan yang memungut bayaran yakni: tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/ atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran;  pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;  pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ ruang dan/ atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/ spa.

Foto Mulai tanggal 1 Januari 2024, Pemkab Sleman menerapkan Perbup No. 86 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)Mulai tanggal 1 Januari 2024, Pemkab Sleman menerapkan Perbup No. 86 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

Baca Juga:
Muslimat NU Serukan Dunia Tanpa Perang, Khofifah dan Arifah Saksikan Deklarasi 9 Tuntutan ke PBB

Selanjutnya adalah reklame, dengan jenis :
reklame papan/ billboard/ videotron/ megatron; reklame kain; reklame melekat/stiker; reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame film/ slide; dan reklame peragaan.
Lalu pajak air tanah, untuk semua kegiatan pengambilan dan/ atau pemanfaatan air tanah kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga; pengairan pertanian rakyat;  perikanan rakyat; peternakan rakyat;  sekolah dasar negeri dan sekolah menengah pertama negeri; kegiatan perkantoran Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan keperluan keagamaan.

Serta berturut-turut terkait: parkir semua penyedian dan penyelenggaraan parkir. MBLB (mineral bukan logam dan Batuan) untuk kegiatan pengambilan MBLB. PBB, listrik, dan yang terakhir adalah BPHTB untuk peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dalam kesempatan ini Haris Sutarta juga mengungkapkan dampak langsung dari pembayaran pajak daerah salahsatunya berupa peningkatan infrastruktur lokal. Ia sebutkan, Pemkab Sleman menggunakan pendapatan dari pajak untuk membangun dan memelihara taman, jalan, jembatan, serta fasilitas umum lainnya.

"Artinya ketika kita membayar pajak daerah dengan tepat waktu. Maka telah berpartisipasi turut memastikan keberadaan infrastruktur yang ada tetap terjaga dan yang baru dapat dibangun. Baik berupa jalan yang baik, taman yang indah, maupun fasilitas publik yang memadai dan menciptakan lingkungan nyaman. Serta mempermudah aksesibilitas bagi masyarakat," jelasnya.

Baca Juga:
Dominasi Pemuda di Malang, Ginanjar: Kreativitas Bisa Jadi Sumber PAD

Dalam kesempatan yang sama Haris Sutarta kembali menyampaikan. Bahwa jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak, apabila tanggal 10 tanggal merah atau libur jatuh tempo hari kerja berikutnya, apabila terlambat dikenakan sanksi administrasi 1 % per bulan.

"Sedangkan jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 30 Juni 2024," sebutnya.

Untuk itu Kepala BKAD Pemkab Sleman ini juga mengharapkan bagi para pengusaha yang belum mendaftar sebagai wajib pajak daerah segera mendaftarkan ke BKAD Kabupaten Sleman. (*)

Baca Sebelumnya

Selama Lebaran, Perumda Tugu Tirta Terima Pengaduan dari Masyarakat

Baca Selanjutnya

Polres Bangkalan Tingkatkan Pengamanan Lebaran Ketupat di Selat Madura

Tags:

Pajak Daerah Perbup No 86 Tahun 2023 PAD PBB MBLB bphtb PBJT BKAD Pemkab Sleman Haris Sutarta

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar