Ombudsman RI Soroti Kasus Sianida 19 Ton di Pelabuhan Halsel, Dorong Polisi-Pemda Tindak Lanjuti

Jurnalis: Mursal Bahtiar
Editor: Muhammad Faizin

4 Jan 2024 03:54

Headline

Thumbnail Ombudsman RI Soroti Kasus Sianida 19 Ton di Pelabuhan Halsel, Dorong Polisi-Pemda Tindak Lanjuti
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Maluku Utara Akmal Kadir (Foto Amat/Ketik.co.id)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kasus 19 Ton Sianida yang mangkrak di Pelabuhan Laut Babang Bacan Timur Halmahera Selatan, hingga kini belum diketahui secara pasti, siapa yang menjadi Pengguna Akhir (PA). 

Hal ini menjadi sorotan dari Ombudsman RI yang mendorong polisi untuk bisa mengusut siapa PA dari sianida tersebut. Pemerintah daerah juga didorong untuk meningkatkan pengawasan. 

Menurut Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Maluku Utara, Akmal Kadir, dari Tanda daftar gudang untuk menampung sianida tersebut di ketahui beralamat di desa Laiwui Kecamatan Obi.

"Sekalipun izinnya sebagai distributor terdaftar atau distributor besar dari Kementerian perdagangan melalui sistem Online Single Submision (OSS). Namun, pengawasanya tanggung jawab instansi terkait yang ada di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten," kata Akmal Kadir ketika di hubungi media online nasional Ketik.co.id, Rabu, (03/01/2024). 

Baca Juga:
Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Akmal juga menjelaskan bahwa di dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2022 juga sudah ditentukan bahwa pengguna akhir harus di perjelas peruntukannya. Pengawasan Barang Berbahaya (B2) seperti Sianida memang butuh kolaborasi.

"Dalam pengawasan Bahan Berbahaya, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten harus berkalaborasi dengan kementerian untuk membentuk tim terpadu agar pengelolahan Bahan Berbahaya sesuai dengan peruntukannya," imbuh Akmal. 

Menurut Akmal, B2 yang dikirim dari Jakarta via Tanjung perak menggunakan KM Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholasakan ini, akan menimbulkan keresahan pada masyarakat bila nanti disalah gunakan.

"Bahan Berbahaya tersebut ketika sampai ke daerah sudah menjadi keresahan karena jangan sampai di salah gunakan yang implikasinya kepada masyarakat," kata Akamal.

Baca Juga:
Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Dia berharap, tanggung jawab pemda dan polisi menjadi solusi permasalahan ini. Dalam menemukan PA sianida yang sementara masih dalam peti kemas.

"Olehnya itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pihak kepolisian untuk secepatnya merespon dan mencari tahu siapa pengguna akhirnya dan di peruntukan apa bahan berbahaya tersebut" tegas Akmal 

Di ketahui sianida tersebut atas nama pemiliknya CV Surya Semesta Sakti beralamat di Air Mangga Indah. Desa Laiwui Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan. (*) 

Baca Sebelumnya

Bocah SD di Kediri Tewas saat Main Hujan-hujanan di Saluran Drainase

Baca Selanjutnya

Inilah Rekomendasi Buah-buahan yang Bisa Meningkatkan IQ

Tags:

Kasus Sianida Halmahera Selatan Halsel ombudsman Maluku Utara polres halsel Usut Pengguna Akhir ORI

Berita lainnya oleh Mursal Bahtiar

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

14 April 2026 09:50

Nasyir Koda Ingin Bangunan Warga Halmahera Selatan Cepat Legal

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

14 April 2026 06:53

Sianida di Halmahera Selatan Hanya Lewat Satu Tangan

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

13 April 2026 19:02

Total 361 Koperasi Tercatat di Halmahera Selatan

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

12 April 2026 17:06

Bassam ke KNPI Halsel: Kritis Saja Tak Cukup, Pemuda Harus Bawa Solusi

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

12 April 2026 16:36

Taslim Abdurrahman Resmi Pimpin KNPI Halmahera Selatan

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

12 April 2026 10:24

Pelabuhan Kupal Jadi Jagoan PAD Dishub Halsel, Ramli Manui Mulai Waswas Tahun Ini

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar