Oknum Wartawan dan LSM di Kota Batu Jalani Sidang Perdana dalam Kasus Pemerasan

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

24 Jul 2025 17:17

Thumbnail Oknum Wartawan dan LSM di Kota Batu Jalani Sidang Perdana dalam Kasus Pemerasan
‎Oknum wartawan dan LSM menjalani sidang perdana dalam perkara pemerasan yang dilakukan terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu. (Foto: Kejari Batu)

KETIK, BATU – Oknum wartawan dan LSM menjalani sidang perdana dalam perkara pemerasan yang dilakukan terhadap salah satu pengelola pondok pesantren di Kota Batu.

‎Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang pada Rabu 23 Juli 2025, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.

‎"Identitas dari oknum wartawan dan LSM adalah YLA dan FDY yang telah melakukan pemerasan atau penipuan terhadap salah satu Pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu M. Januar Ferdian, Kamis 24 Juli 2025.

‎Januar menyampaikan, perkara tersebut bermula 12 Pebruari 2025, telah terjadi tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh YLA dan FDY terhadap korban MFH.

Baca Juga:
Penguatan Data Desa Digeber, Pemkot Batu Targetkan Kebijakan Lebih Akurat

‎Terdakwa melakukan pemerasan dengan cara meminta uang sebesar Rp150 Juta yang akan digunakan untuk menyelesaikan perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi di pondok pesantren. 

‎‎"Kejadian tersebut terjadi di salah satu cafe di Junrejo, Kota Batu. Akibat dari perbutan para tersangka, pihak korban mengalami kerugian materi sebesar Rp150 juta, " jelasnya.

‎‎Lebih lanjut, Januar menguraikan, JPU mendakwa keduanya dengan pasal berlapis. Pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP, atau kedua, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga, kesatu perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

‎"Selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada hari Senin 28 Juli 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," pungkas Januar.(*)

Baca Juga:
Batu Secret Zoo Punya Anggota Baru, Bayi Bekantan Lahir Alami

Baca Sebelumnya

Polisi Buru Pelaku Pelecehan di FR Ahmad Yani Surabaya

Baca Selanjutnya

Kota Malang Siapkan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Tanpa Seleksi Terbuka Segera Diterapkan

Tags:

Kota Batu pemerasan oknum wartawan Lsm Sidang perdana pondok pesantren PENCABULAN Kejari Batu

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar