KETIK, MALANG – Polemik pernikahan siri sesama perempuan yang menghebohkan Kota Malang terus berbuntut panjang. Intan Anggraeni (28) bersama keluarga besarnya berencana melaporkan Erfastino Reynaldi alias Rey (36) ke Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut rencananya akan dilayangkan pada Rabu, 15 April 2026 mendatang. Sebagai penguat laporan, pihak Intan telah menyiapkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara korban dengan Rey.
Eko, perwakilan keluarga Intan, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena Rey dianggap telah menyebarkan pernyataan bohong yang menyudutkan pihak keluarga.
"Apa yang diungkapkan dan dikatakan oleh Rey, itu semuanya tidak benar. Sehingga, kami berencana akan melaporkannya ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik," ujarnya kepada Ketik.com, Minggu, 12 April 2026.
Pihak keluarga menepis keras klaim Rey yang menyebut bahwa Intan dan keluarganya sudah mengetahui identitas aslinya sebagai perempuan sebelum pernikahan siri terjadi.
"Jadi, kami dari pihak keluarga sama sekali tidak tahu bahwa Rey adalah perempuan. Dan selama itu pula, kami juga tidak tahu nama aslinya," ungkapnya.
Setelah pernyataan Rey mencuat ke publik, keluarga Intan melakukan penelusuran mandiri. Hasilnya, diketahui bahwa Rey merupakan warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, dengan nama asli berinisial LI.
Eko juga menjelaskan bahwa sejak awal, pihak Rey-lah yang mendesak agar pernikahan segera dilaksanakan. Terkait dugaan pemalsuan dokumen identitas, Eko menyebut dokumen tersebut dikirimkan sendiri oleh Rey melalui pesan singkat.
"Terkait KTP yang katanya diedit oleh Intan, itu tidak sesuai fakta. Karena KTP termasuk pas foto dikirimkan sendiri oleh Rey dan meski langsung dihapus, tetapi bukti itu masih tersimpan di galeri HP Intan," terangnya
Selain identitas palsu, Eko mengungkapkan bahwa Rey kerap sesumbar mengenai kekayaannya. Rey berjanji akan menggelar pernikahan resmi di hotel mewah di Kota Malang dengan mahar perhiasan senilai Rp100 juta, mobil Lamborghini, hingga rumah mewah.
"Ngakunya, pernikahan resmi akan digelar pada tanggal 8 April 2026 dan katanya sudah pesan EO (Event Organizer) sekitar Rp300 juta. Namun sebelum terbongkar semua, saya sudah cek langsung ke lokasi hotelnya dan apa yang diomongkan oleh Rey ternyata tidak ada," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Intan Anggraeni (28), warga Kecamatan Blimbing Kota Malang melaporkan suaminya sendiri yang mengaku bernama Erfastino Reynaldi (36) ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 April 2026.
Diketahui, ternyata sosok suaminya merupakan seorang wanita dan baru diketahui saat hendak malam pertama usai menikah siri. Pelaporan dilakukan karena diduga Rey telah memalsukan dokumen identitas diri.
Intan mengaku, keyakinannya menikahi Erfastino Reynaldi alias Rey karena sosoknya dikenal royal. Keduanya menjalin hubungan spesial setelah sebelumnya bertemu dan berkenalan pada awal Februari 2026, dan ketika itu Rey datang sebagai pembeli di kafe tempat korban bekerja di Kota Batu.
Jalinan asmara keduanya semakin erat dan mereka pun memutuskan berpacaran pada tanggal 14 Februari 2026. Setelah itu, Rey sering memberikan berbagai barang termasuk melunasi utang Intan.
Setelah itu, Erfastino mengajak Intan untuk menikah sembari diiming-imingi berbagai janji. Mulai akan dibelikan mobil mewah Lamborghini, rumah, dan berbagai hal lainnya.
Namun, beberapa kejanggalan mulai muncul karena latar belakang dari keluarga Rey ditutup rapat. Bahkan, Rey sempat melarang keluarga Intan untuk melayat ketika nenek yang diakuinya berada di Kota Batu meninggal.
Kemudian pada tanggal 3 April 2026, mereka melangsungkan pernikahan siri di rumah Intan. Nikah siri tersebut dilakukan dengan mahar uang Rp 100 ribu.
Usai menikah, mereka pun melakukan malam pertama dan dari situlah Intan baru tahu ternyata suaminya adalah seorang perempuan. Sehingga, Rey pun diusir keluar dari rumah oleh orang tua Intan. (*)
