Niat Mulia Saja Tidak Cukup, Wakapolres Batu: Adopsi Anak Harus Sesuai Aturan Hukum

Jurnalis: Sholeh
Editor: Aziz Mahrizal

4 Jan 2025 22:05

Thumbnail Niat Mulia Saja Tidak Cukup, Wakapolres Batu: Adopsi Anak Harus Sesuai Aturan Hukum
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menyampaikan keterangan saat pers rilis perdagangan bayi. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Merespons terungkapnya praktik jual beli bayi di Kota Batu, masyarakat sebaiknya tidak melakukan aktivitas ilegal tersebut. Penting pula mengerti dan memahami aturan mengadopsi anak.

Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat yang mendambakan kehadiran seorang anak supaya memilih jalur yang benar dan sesuai dengan hukum.

"Kami berharap masyarakat di luar sana yang ingin memiliki anak agar mencari cara yang benar, sesuai dengan aturan hukum dan prosedur resmi. Jangan sampai keinginan mulia tersebut justru melibatkan mereka dalam tindak pidana," jelasnya, Sabtu 4 Januari 2025.

Wakapolres menjelaskan, mengadopsi bayi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014) dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Aturan secara hukum ini bertujuan melindungi kepentingan anak dan memastikan proses adopsi dilakukan secara sah.

Baca Juga:
Pemkot Batu Terima PSU 13 Perumahan, Nilai Aset Tembus Rp741 Miliar

"Kemudian juga diatur dalam Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak," jelasnya.

Perwira dengan satu melati di pundak itu menambahkan bahwa Polres Batu akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak buruk dari perdagangan manusia, terutama bayi. Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan instansi terkait guna memastikan proses adopsi anak berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik perdagangan manusia atau adopsi ilegal," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Batu berhasil mengungkap perdagangan bayi yang melibatkan seorang wanita inisial DES warga Kelurahan Songgokerto, Kota Batu. Polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Baca Juga:
Pemkot Batu Siapkan Smart Integrated Farming, Dorong UMKM Pertanian Tembus Pasar Modern

Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto mengungkapkan kasus itu diketahui saat DES tiba-tiba merawat anak. Padahal selama ini diketahui, ia tidak pernah hamil. Setelah diselidiki, rupanya DN mendapat bayi itu dengan membeli lewat grup media sosial Facebook.

"Tersangka tidak kunjung hamil setelah 3 tahun menikah. Oleh karena itu ia berniat mengadopsi anak. Namun, ia tak tahu terkait larangan adopsi ilegal ini," ungkapnya dalam Pers Rilis, Jumat 3 Januari 2025.

Baca Sebelumnya

Marak Balap Liar, Polres Sampang Minta Orang Tua Awasi Anaknya

Baca Selanjutnya

Penyakit Mulut dan Kuku, Ancaman Serius Bagi Peternak

Tags:

Kota Batu Polres Batu Wakapolres Batu perdagangan bayi Jual Beli Bayi perdagangan manusia danang yudanto

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H