KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu segera menetapkan satu nama calon Sekretaris Daerah (Sekda) definitif dari tiga kandidat yang telah lolos seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Wali Kota Batu Nurochman menargetkan keputusan tersebut rampung pada Jumat, 12 Juni 2026, sebelum diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memperoleh persetujuan lebih lanjut.
Saat ini, proses penentuan calon Sekda definitif memasuki tahap akhir. Tiga nama yang telah direkomendasikan Panitia Seleksi (Pansel) masih menjalani penilaian lanjutan sebelum kepala daerah menetapkan satu kandidat terpilih.
Adapun tiga pejabat yang berhasil menembus tahap akhir seleksi adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Alfi Nurhidayat, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Arief As Siddiq, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Mohammad Nur Adhim.
Ketiga nama tersebut sebelumnya diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 800/016/PANSEL/35.79.502/2026 yang ditandatangani Ketua Pansel Indah Wahyuni pada 5 Juni 2026.
Nurochman mengatakan seluruh tahapan seleksi yang menjadi kewenangan panitia telah selesai dilaksanakan. Karena itu, keputusan akhir kini berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni kepala daerah.
“Insyaallah paling lambat Jumat besok sudah ditetapkan satu nama calon Sekda definitif untuk kemudian diajukan ke BKN. Tiga kandidat yang ada saat ini merupakan hasil rekomendasi Panitia Seleksi berdasarkan seluruh tahapan yang telah dilaksanakan,” ujarnya, Kamis, 11 Juni 2026.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Nur menjelaskan, setelah menerima rekomendasi tiga besar dari panitia seleksi, pemerintah daerah akan melakukan pendalaman untuk menentukan sosok yang dinilai paling tepat menduduki jabatan Sekda.
Menurutnya, penilaian tidak hanya bertumpu pada hasil tes yang telah dijalani peserta, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan manajerial, kepemimpinan, serta kapasitas dalam mengoordinasikan jalannya pemerintahan daerah.
“Pertimbangannya bukan semata-mata hasil seleksi administrasi atau kompetensi. Kami juga melihat kapasitas kepemimpinan, kemampuan membangun koordinasi, serta kesiapan dalam mengawal pelaksanaan program-program pembangunan daerah,” katanya.
Ia menambahkan, posisi Sekda memiliki peran yang sangat strategis karena menjadi penghubung utama antara kebijakan kepala daerah dengan pelaksanaan birokrasi di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain mengoordinasikan kinerja perangkat daerah, Sekda juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga efektivitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pelaksanaan program pembangunan, dan memastikan kualitas pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Sekda merupakan koordinator seluruh OPD. Karena itu, posisi ini sangat penting untuk memastikan kebijakan kepala daerah dapat diterjemahkan dan dijalankan dengan baik oleh birokrasi, sekaligus menjaga efektivitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)
