Nelayan di Abdya Dibekali Ilmu Keselamatan Pelayaran Kapal

Editor: T. Rahmat

30 Okt 2024 15:55

Thumbnail Nelayan di Abdya Dibekali Ilmu Keselamatan Pelayaran Kapal
Sosialisasi keselamatan pelayaran kapal di Abdya, Aceh, Rabu, 30 Oktober 2024. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut melalui Syahbandar Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), melakukan sosialisasi keselamatan pelayaran kapal bagi para nelayan di kabupaten setempat, Rabu, 30 Oktober 2024.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Syahbandar Susoh, Hardi Sugianto yang juga sebagai pemateri, Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Siemeulue, Dian Patria Keliat Koordinator SHSK.

Selain itu juga turut hadir mewakili kepala Dinas Kelautan setempat, Muspika Susoh, perwakilan Danpos AL Abdya, perwakilan Pol Airud, para panglima laut dan puluhan nelayan Abdya.

Kepala Syahbandar Susoh, Hardi Sugianto dalam penyampaiannya mengupas tentang apa itu syahbandar, kapal, kapal penangkap ikan/kapal nelayan, kelaiklautan kapal, sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 468 Tahun 2024.

Baca Juga:
Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

"Dimana pelaksanaan kewenangan dalam penyelenggaraan kelaiklautan kapal dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang terdiri atas, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Kepala KSOP Utama, kepala KSOP, kepala KSOP Khusus Batam dan kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan," kata Hardi Sugianto.

Hardi Sugianto dalam kesempatan itu juga menjelaskan soal pentingnya status hukum  kapal, untuk diketahui nelayan. Status hukum kapal adalah suatu proses pengukuran kapal, pendaftaran kapal dan penetapan kebangsaan kapal.

Hardi Sugianto juga mengupas tuntas tentang fungsi dan kegunaan surat tanda kebangsaan kapal, yakni setiap kapal yang telah diberikan surat tanda kebangsaan kapal seperti surat laut, pas besar dan pas kecil berhak mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia.

Kemudian, sebagai identitas kapal dan sebagai bukti kepemilikan yang sah dan terdaftar pada register induk kapal Indonesia di Kementerian Perhubungan cq Direktorat Perhubungan Laut dan atau, pada kementerian yang telah diberi kewenangan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Dijelaskannya juga tentang surat tanda kebangsaan kapal yang meliputi surat laut untuk kapal berukuran GT.175 atau lebih, Pas Besar untuk Kapal berukuran GT.7 sampai dengan ukuran kurang dari GT.175 dan Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari GT.7.

"Seperti tertuang dalam PM Nomor 39 tahun 2017 Pasal 59 Ayat 1,2,3. UU 17 tahun 2008 Pasal 158 Ayat 1 dimana kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh pemilik kapada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal yang ditetapkan oleh Menteri," sebutnya.

Kemudian, soal pengukuran kapal yang diukur oleh ahli ukur kapal yang sudah dikukuhkan melalui Kementerian Perhubungan, pendaftaran kapal atas hak pemilik atas kapal, memberi perlindungan terhadap hak pemilik kapal atas kapalnya dan kebangsaan kapal ialah surat kapal yang merupakan bukti kebangsaan yang memberikan hak kepada kapal untuk berlayar dengan mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan.

"Tanda selar diberikan dan dipasang di kapal setelah surat ukur permanen terbit dan tanda pendaftaran diberikan di kapal setelah dikeluarkan gross akte dari syahbandar, dibuatkan berita acara pemasangan tanda selar, diketahui oleh syahbandar dan pemilik kapal," kata Hardi.

Syahbandar Susoh, lanjutnya, melalui petugas yang telah ditunjuk saat ini sudah legal melakukan pengukuran kapal karena sudah ada SK pengukuran. Kementrian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut memberikan SK kepada Syahbandar Susoh untuk melakukan pengukuran kapal.

"Artinya, nelayan kita baik Abdya, maupun di luar Abdya bisa memilih untuk mendaftarkan pengukuran Kapal. Yang penting setiap UPT yang sudah diberikan kewenangan sudah boleh melakukan pengukuran kapal. Setelah kita masuk, kita berusaha ke kementerian untuk memudahkan masyarakat agar masyarakat tidak perlu lagi keluar Abdya untuk mengukur kapalnya. Ini tentu sebuah kemudahan," ucapnya.

Terakhir, Hardi Sugianto memberikan tips kepada nelayan sebelum melakukan pelayaran. Ini meliputi, terpenuhinya kelaiklautan kapal, terpenuhinya status hukum kapal dan sertifikasi kapal, terpenuhinya kelengkapan alat-alat keselamatan, tersedianya perangkat navigasi dan telekomunikasi, tersedianya alat pendeteksi otomatis (AIS) atau Vessel Monitoring System (VMS), terpenuhinya surat tanda kecakapan awak ka SKK 30 atau 60 Mil dan tentu berdoa.

"Dan selalu ingat keluarga menanti dirumah," katanya. (*)

Baca Sebelumnya

Buron 3 Hari, Pelaku Pencurian Toko Raya Ngadirojo Pacitan Terancam Jeruji Besi

Baca Selanjutnya

Dinilai Peduli Pertanian, Warga Desa Torongrejo Dukung Paslon NH

Tags:

Nelayan Aceh Barat Daya keselamatan kapal Pelayaran Kemenhub dirjen hub laut Aceh

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

15 April 2026 21:13

Berhasil Susun Dokumen PJPK Berkualitas, Bupati Nagan Raya Raih Penghargaan dari BKKBN

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H