KETIK, PALEMBANG – Diduga nekat melintas di ruas jalan kota yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan angkutan berat pada waktu tersebut, sebuah truk kontainer justru mengalami insiden di Jalan Residen H Awaludin, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako, Palembang, Senin 7 September 2026.

Kontainer yang dibawa kendaraan itu tersangkut dahan pohon hingga terlepas dan jatuh melintang di badan jalan.

Beruntung, kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka. Tidak ada kendaraan atau pengendara lain yang dilaporkan terdampak akibat jatuhnya kontainer tersebut.

Petugas yang datang ke lokasi kemudian melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas. Kontainer yang sempat berada melintang di jalan ditarik menggunakan truk hingga dipindahkan ke sisi jalan.

Kanit Lantas Polsek Sako, Iptu Sulendra, mengatakan truk tersebut sebelumnya datang dari kawasan Jalan Sako Baru setelah menyelesaikan aktivitas bongkar muat.

Baca Juga:
Gagal Menyalip Truk Tangki dari Sisi Kiri, Pengendara Motor di Kota Malang Alami Patah Tulang

Kendaraan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Boom Baru. Namun, saat melintasi Jalan Residen H Awaludin, bagian kontainer tersangkut dahan pohon hingga akhirnya terlepas dan jatuh.

Pihak kepolisian dari Satlantas Polsek Sako saat memeriksa truk yang terjatuh di ruas jalan kota yangJalan Residen H Awaludin, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Sako, Palembang, Senin 7 September 2026. (Foto : Yola/Ketik.com)

"Truk ini melintas, kemudian di lokasi box kontainernya nyangkut di dahan sehingga terjatuh. Tidak ada korban. Setelah box dipinggirkan, kami lakukan pengaturan lalu lintas satu arah," ujar Sulendra.

Dari pemeriksaan petugas, persoalan tidak hanya berkaitan dengan insiden kontainer yang jatuh. Polisi menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jalur dan waktu operasional kendaraan angkutan berat yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Palembang.

Baca Juga:
Pelanggar Lalu Lintas Wajib Tahu, Segini Denda Maksimal Tilang Berdasarkan UU LLAJ

Menurut Sulendra, truk kontainer tersebut diduga melintas pada ruas jalan dan waktu yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan angkutan berat.

"Truk kontainer menyalahi jam atau jalan yang harus dilintasi. Untuk tindakan sudah ditilang dari Satlantas Polrestabes Palembang," katanya.

Sementara itu, sopir truk, Dedi (43), membenarkan dirinya sedang dalam perjalanan kembali menuju Boom Baru setelah sebelumnya melakukan aktivitas bongkar muat di kawasan Jalan Sako Baru.

Ia menjelaskan kontainer yang dibawanya dalam kondisi kosong. Saat kendaraan melintas di Jalan Residen H Awaludin, bagian kontainer mendadak mengenai dahan pohon.

"Kontainer ini kosong. Saya habis dari Jalan Sako Baru mau balik lagi ke Boom Baru. Pas lewat tiba-tiba box kontainernya nyangkut, terus terjatuh," kata Dedi.

Dedi mengaku langsung turun dari kendaraan setelah kontainer terjatuh untuk mengecek keadaan sekitar. Ia bersyukur insiden tersebut tidak mengenai kendaraan maupun pengendara lain.

"Tidak ada kendaraan lain, alhamdulillah," ujarnya.

Untuk mengantisipasi gangguan lalu lintas, petugas kemudian menerapkan rekayasa arus satu arah dari simpang BLK menuju simpang Dogan. Pengaturan serupa juga dilakukan dari arah sebaliknya.

Hingga siang hari, truk bersama sopir masih berada di lokasi. Proses evakuasi kontainer menunggu pihak perusahaan mendatangkan peralatan yang diperlukan.

Di sisi lain, terhadap pelanggaran jalur dan waktu operasional kendaraan berat tersebut, Satlantas Polrestabes Palembang telah memberikan tindakan berupa tilang kepada pengemudi. (*)