Negara Rugi Rp 10 Triliun, SaKA Tagih Janji Kajari Abdya Tetapkan Tersangka PT CA

Editor: T. Rahmat

23 Jun 2025 13:07

Thumbnail Negara Rugi Rp 10 Triliun, SaKA Tagih Janji Kajari Abdya Tetapkan Tersangka PT CA
Ketua SaKA, Miswar di salah satu warung kopi di Blangpidie saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin, 23 Juni 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Sudah dua tahun berlalu sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menyita lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA), namun hingga kini status hukum dan pengelolaan lahan tersebut masih belum jelas.

Publik semakin mempertanyakan keseriusan Kejari Abdya dalam menuntaskan kasus itu, terlebih karena nilai kerugian keuangan negara yang dipaparkan sebelumnya mencapai Rp 10 triliun.

Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar mengungkapkan bahwa meskipun lahan seluas 7 ribu hektare itu sudah disita, PT CA masih melakukan panen dan replanting tanpa ada keterbukaan kepada publik.

"Kami menemukan indikasi bahwa aktivitas perkebunan tetap berjalan, tetapi tidak ada transparansi soal siapa yang mengelola dan ke mana hasil panen dibawa," ujar Miswar, Senin, 23 Juni 2025.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Menurut Miswar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya juga harus bertanggungjawab dengan pernyataannya yang akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Dimana, lanjut Miswar, pada bulan Juli 2024 lalu, Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara berjanji akan menetapkan tersangka dalam kasus PT CA.

“Satu tahun yang lalu Kajari berjanji akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. Tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kasus PT CA itu,” tutur Miswar.

Kata Miswar, dalam kasus PT CA kejaksaan telah memeriksa lebih dari 100 saksi. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman status penyitaan dan belum penetapan tersangka.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Kejaksaan sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan telah mencapai 70 persen, namun publik masih dibuat bertanya-tanya tentang siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul akibat pengelolaan lahan secara ilegal.

"Sebelumnya jaksa pernah mengumumkan ke publik bahwa ada indikasi kerugian keuangan negara capai Rp 10 triliun yang dilakukan PT CA karena beroperasi di lahan tanpa izin resmi dari pemerintah. Namun hingga kini, tidak ada langkah hukum yang jelas," lanjut Miswar.

Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian, sebut Miswar, Kejari Abdya bisa dianggap melakukan pembohongan publik terhadap masyarakat yang menuntut keadilan. Padahal sebelumnya, Kajari sudah menyampaikan bahwa ada indikasi kerugian negara besar yang harus diselesaikan.

"Jika penyelesaian kasus ini terus diundur tanpa kepastian, maka kredibilitas hukum di Kabupaten Abdya patut dipertanyakan," pungkasnya.

Untuk memperjelas permintaan tersebut, Ketik telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara via telepon dan pesan singkat aplikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat keterangan dan informasi lebih lanjut terkait dengan penetapan tersangka dugaan kerugian negara Rp 10 triliun di PT CA. (*)

Baca Sebelumnya

‎Ziarah Hari Bhayangkara Ke-79 Polres Batu di TMP Suropati Berlangsung Khidmat  ‎

Baca Selanjutnya

Warga Kota Malang Kebingungan Jadwal Porprov Jatim 2025, Hanya Ada Spanduk Pejabat

Tags:

pt ca cemerlang abadi babahrot Aceh Barat Daya Aceh abdya saka kejari abdya Rp 10 Triliun Korupsi Kerugian Negara

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar