Nasib Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur, KY: Jika Terbukti, Bisa Dipecat

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

20 Agt 2024 12:30

Headline

Thumbnail Nasib Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur, KY: Jika Terbukti, Bisa Dipecat
Erituah Damanik, ketua majelis hakim perkara tewasnya Dini Sera Afrianti saat diperiksa KY di PT Surabaya, pada Senin (19/8/2024) lalu. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa tiga hakim pemutus bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Jika terbukti bersalah, mereka bisa terkena sanksi berat, yakni dipecat. 

Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito menjelaskan, pihaknya telah memeriksa ketiga hakim tersebut selama 4,5 jam. Mereka diperiksa secara bergiliran. 

"Majelis kami periksa secara bergiliran, 2 hakim anggota hingga ketua. Seluruh keterangan dari majelis hakim sudah dituangkan dalam BAP," kata Joko, Selasa (20/8/2024).

Saat disinggung pemeriksaan terkait apa, Joko enggan menjelaskan materi pemeriksaan. Namun, ia memastikan materi berdasarkan pada pokok-pokok laporan pelapor dan temuan-temuan KY.

"Untuk pemeriksaan tertutup, tidak bisa kami informasikan, kemudian tindak lanjut setelah selesai melakukan pemeriksaan kepada para terlapor. Kami (KY) akan memutuskan apakah majelis hakim tersebut terbukti atau tidak. Artinya, nanti putusan itu terbukti atau tidak itu tergantung keputusan dari rapat pleno yang dihadiri oleh 7 komisioner KY," bebernya.

Joko menegaskan KY akan mengupayakan putusan dalam pleno bisa rampung di bulan Agustus 2024 ini. Menurutnya, KY akan bergerak lebih cepat. "Ya mudah-mudahan di bulan Agustus 2024 ini putusan sudah ada," jelasnya.

Apabila nanti keputusan itu terbukti, sambung Joko, KY hanya mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka KY akan mengirimkan pada para terlapor tentang pemulihan nama baik.

"Tentang temuan itu sifatnya tertutup. Terus terang saja hasil ini tidak bisa kita informasikan kepada teman-teman media. Soal itu (pelanggaran etik) nanti, kita tidak bisa memutuskan itu sekarang. Nanti di putusan sidang pleno," ucapnya.

Baca Juga:
Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Tol Wonocolo Surabaya, Tim 112 Segera Evakuasi

Joko menyebut jika dalam rekomendasi KY dikenakan sakai berat maka ketiga hakim bisa dipecat.

"Jika sanksi berat menurut aturan ya bisa, kalau aturannya ya bisa disersi berat di aturan itu tapi kita tidak tahu itu sanksinya apa. (Rapat Pleno) kita upayakan nanti akhir Agustus 2024, sehari ini (pemeriksaan pada 3 hakim) selesai ya," terangnya. (*)

Baca Juga:
Kota Surabaya dan Malang Diprakirakan Cerah 14 April 2026, Cek Info Cuaca Jawa Timur
Baca Sebelumnya

Slamet-Alfi Terima Surat Resmi Dukungan PKS, Optimis Menangkan Pilkada Banyuasin

Baca Selanjutnya

Pasca Putusan MK, MSI Yakin Pilkada Sidoarjo 2024 Cuma Munculkan Tiga Pasangan Calon

Tags:

Ronald Tannur Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik surabaya Komisi Yudisial Dini Sera Afrianti

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H