KETIK, JAKARTA – Oditur Militer menuntut 2 tahun 6 bulan terhadap empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Empat terdakwa penyiram air keras terhadap aktivis KontraS itu adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
"Terdakwa 1 pidana 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani. Terdakwa 2 pidana 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani," katanya.
Kemudian ia juga menuntut terdakwa 3 dan 4 yang masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.
Alasan Oditur Militer menuntut 2 tahun 6 bulan penjara, itu karena para terdakwa diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga:
Pimpin Sertijab Pamen Divif 2 Kostrad, Mayjen TNI Primadi Saiful Sulun Tekankan Regenerasi Satuan"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," ujarnya.
Oditur juga menyampaikan bahwa, aksi ini merupakan bentuk balas dendam di luar hukum yang menyebabkan penderitaan fisik terhadap orang lain.
Oleh karena itu tentu ini mencoreng citra institusi TNI dan bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 wajib TNI.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa yang dijadwalkan pada Kamis 4 Juni 2026. (*)