KETIK, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mencatat sebanyak 71 perkara pidana ditangani selama periode Januari hingga Juni 2026. Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi perkara yang paling banyak ditangani.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pandeglang, Indra Gunawan, mengatakan perkara yang masuk mulai dari tahap penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga proses persidangan mencapai sekitar 71 perkara.
"Untuk perkara dari penerimaan SPDP sampai proses persidangan dari Januari sampai Juni 2026 ada sekitar 71 perkara," kata Indra saat ditemui, belum lama ini, Kamis 25 Juni 2026.
Ia menjelaskan, dari total 71 perkara yang ditangani, kasus narkotika mendominasi dengan 36 perkara. Sementara kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak tercatat sebanyak 16 perkara.
Selain itu, terdapat 19 perkara tindak pidana terhadap harta benda yang didominasi kasus pencurian, penadahan, penggelapan, hingga penggelapan dalam jabatan.
Baca Juga:
ART di Bondowoso Dibekuk Polisi usai Gondol 100 Perhiasan Milik Majikan Baru Sepekan Bekerja"Yang paling mendominasi itu narkotika sebanyak 36 perkara. Kemudian tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak sebanyak 16 perkara. Untuk tindak pidana terhadap harta benda seperti pencurian, penadahan dan penggelapan sekitar 19 perkara," ujarnya.
Menurut Indra, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, jumlah perkara yang masuk pada tahun ini mengalami penurunan.
Ia menyebut, pada tahun lalu rata-rata perkara yang masuk bisa mencapai hampir 20 kasus per bulan. Sedangkan pada 2026 jumlahnya berada di kisaran belasan perkara setiap bulan.
"Kalau dibandingkan tahun lalu, jumlah perkara tahun ini cenderung menurun. Tahun 2025 per bulannya bisa hampir 20 perkara, sekarang rata-rata belasan perkara," katanya.
Baca Juga:
Kasus Injak Alquran yang Gegerkan Lebak Disidangkan, Jaksa Siapkan Dakwaan BerlapisIndra menilai tingginya kasus narkotika dipengaruhi masih adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pandeglang. Meski sebagian besar merupakan pengedar skala kecil, jumlahnya masih cukup banyak.
Sementara itu, tingginya kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dinilai berkaitan dengan lemahnya pengawasan terhadap anak, baik dari lingkungan keluarga maupun masyarakat.
"Kalau perkara persetubuhan terhadap anak, faktor pengawasan orang tua dan lingkungan sangat berpengaruh. Anak membutuhkan perhatian dan pengawasan yang tinggi dari keluarga maupun lingkungan sekitar," jelasnya.
Adapun kasus pencurian, lanjut Indra, masih dipengaruhi faktor ekonomi dan kondisi lingkungan yang dinilai masih rawan terhadap tindak kejahatan.
Meski demikian, Kejari Pandeglang menyebut tidak terdapat lonjakan signifikan pada jenis perkara tertentu sepanjang semester pertama 2026. Namun, kasus pencabulan terhadap anak dan narkotika masih menjadi perkara yang konsisten muncul setiap tahun.
Untuk menekan angka tindak pidana tersebut, Kejari Pandeglang terus menggencarkan program penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat melalui bidang intelijen.
Program tersebut dilakukan melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Desa yang menyasar pelajar, aparatur desa, hingga masyarakat umum.
"Melalui bidang intelijen, kami terus memberikan penerangan hukum kepada masyarakat dan sekolah-sekolah terkait bahaya narkotika, tindak pidana umum maupun pencegahan korupsi. Program itu masih terus berjalan sampai sekarang," pungkasnya. (*)