KETIK, LEBAK – Kasus dugaan penistaan agama melalui aksi penginjakan Alquran di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mulai disidangkan.
Dua terdakwa berinisial NL dan MT didakwa melakukan tindak pidana penistaan agama dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Selasa, 24 Juni 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Yudhit Ksatria Rindyatmaja, mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dengan pasal yang berbeda sesuai peran masing-masing terdakwa.
Menurut Yudhit, terdakwa NL didakwa dengan dakwaan kumulatif, yakni Pasal 305 KUHP juncto Pasal 20 huruf D KUHP tentang penghasutan tindak pidana serta Pasal 301 juncto Pasal 300 KUHP terkait penistaan agama.
"Jika terbukti, ancaman hukumannya dapat mencapai 6 tahun 8 bulan penjara sesuai Pasal 65 KUHP," ujar Yudhit.
Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif terhadap NL berupa Pasal 300 huruf A juncto Pasal 20 huruf D KUHP tentang penghasutan permusuhan berdasarkan agama.
Sementara terdakwa MT didakwa dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP atau Pasal 300 huruf A KUHP juncto Pasal 20 huruf A KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Yudhit menjelaskan, perbedaan pasal tersebut didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa yang sempat menghebohkan masyarakat itu.
"NL berperan sebagai pihak yang memaksa MT menginjak Alquran. Peristiwa itu dipicu karena NL kehilangan sejumlah barang berupa bedak dan parfum, lalu menuding MT sebagai pelakunya," katanya.
Sedangkan MT merupakan pihak yang melakukan penginjakan Alquran setelah mendapat paksaan dari NL.
Dalam persidangan, terdakwa NL melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan. Agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 Juli 2026.
Sementara perkara MT akan langsung memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan.
Yudhit menambahkan, meski aksi tersebut sempat direkam dan videonya viral di media sosial, hingga kini Kejari Lebak belum menerima pelimpahan berkas perkara terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut isu sensitif terkait agama. Sejumlah simpatisan terlihat hadir di PN Rangkasbitung untuk memantau jalannya persidangan.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Kejari Lebak berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna melakukan pengamanan selama proses persidangan berlangsung.
"Kami berharap masyarakat tetap mengawal dan memantau proses hukum ini agar berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Yudhit.
Kasus ini bermula dari video berdurasi 57 detik yang viral pada April 2026.
Dalam video tersebut, seorang perempuan dipaksa bersumpah dengan cara menginjak Alquran untuk membuktikan dirinya tidak melakukan dugaan pencurian.
Tak lama setelah video itu beredar luas, polisi menangkap kedua perempuan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.(*)
.png)