Muncul Banner Penolakan Terhadap Gibran di Kota Malang, Bawaslu Lakukan Penertiban

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Gumilang

29 Jan 2024 10:00

Thumbnail Muncul Banner Penolakan Terhadap Gibran di Kota Malang, Bawaslu Lakukan Penertiban
Banner penolakan Gibran yang ada di sekitar kawasan Jalan Kaliurang Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Bermunculan banner yang menyatakan penolakan terhadap Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02 yakni Gibran Rakabuming Raka di Kota Malang. Banner tersebut mengatasnamakan Warga Madura pencinta Mahfud MD. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang turut menyoroti hal tersebut. Komisioner Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran atas norma kampanye. 

Muatan yang terdaat di banner tersebut dinilai melanggar Undang-undang Nomor 7 pasal 280 ayarlt 1 huruf C dan D terkait penghinaan, serta penghasutan dan mengadu domba. 

"Muatannya bisa melanggar norma sesuai dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 280 ayat 1 huruf C dan D. Jadi menghasut perorangan, suku, agama, itu ada di norma larangan kampanye," jelasnya, Senin (29/1/2024). 

Baca Juga:
Tongkat Komando Korem 083/Baladhika Jaya Resmi Berganti, Kini Dijabat Oleh Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus

Ia menyoroti keterbatasan subjek hukum yang ada di dalam banner penolakan tersebut. Adapun subjek hukum yang dapat dijerat hanya terbatas pada peserta pemilu yang meliputi pasangan calon, partai politik, hingga pelaksana kampanye yermasuk Caleg dan tim kampanye. 

"Tapi subjek hukumnya yang dijerat itu peserta pemilu, paslonnya sendiri, kemudian parpol, pelaksana kampanye yakni Caleg, tim kampanye baik itu Tim Kampanye Nasional (TKN) atau Daerah," lanjutnya.

Apabila pelaku maupun dalang pemasangan banner tersebut merupakan warga dan pendukung calon maka dapat terlepas dari jeratan hukum. Namun saat ini Bawaslu Kota Malang belum mengetahui siapa dalang yang ada di balik pemasangan banner penolakan Gibran tersebut.

"Jadi keterbatasan subjek hukum. Itu masuk normanya bisa potensi pidana dan administrasi, cuma kan ini belum diketahui pelakunya. Apalagi kalau masyarakat, ya akan lepas jeratan itu. Kita fokus objeknya, nanti kita akan tertibkan," paparnya. 

Baca Juga:
PHRI Kota Malang Ungkap Kenaikan Harga Avtur Belum Berdampak Spesifik pada Hotel

Banner penolakan tersebut terlihat di empat titik yang tersebar di dekat Jembatan Muharto, Muharto Gang 7 dan juga Jalan Kaliurang. Kini Bawaslu Kota Malang telah melakukan penertiban pada banner-banner tersebut sehingga tidak menciptakan perpecahan di kalangan masyarakat dan antar pendukung.

"Kita tertibkan sekalian saat penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Minggu kemarin karena itu masuk kategori penghasutan, black campaign," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Polisi Amankan Pengamen Asal Surabaya yang Diduga Hendak Curi Ayam

Baca Selanjutnya

Parkir Non Tunai Segera Diterapkan, Wali Kota Eri Cahyadi Ingin Tes Kejujuran Jukir

Tags:

Gibran Rakabuming Raka Bawaslu Kota Malang Banner Penolakan norma kampanye Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

14 April 2026 16:25

Relokasi Pedagang Pasar Gadang Molor, Diskopindag Targetkan Tuntas Akhir April

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

14 April 2026 15:34

Program RT Berkelas Menuai Keluhan, Wali Kota Malang: Wajar, Kami Terus Evaluasi

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

14 April 2026 14:57

DPRD Kota Malang Terima Banyak Keluhan Soal RT Berkelas

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

13 April 2026 19:05

DPRD Kota Malang Soroti Krisis Guru dan Ribuan Anak Tidak Sekolah di LKPJ Wali Kota

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

13 April 2026 17:45

Tembok Pasar Besar Retak, Wali Kota Malang Instruksikan Perbaikan Sementara

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar