KETIK, PALEMBANG – Pengembangan kasus narkotika yang dilakukan Polda Sumatera Selatan bersama jajaran Polres Empat Lawang mengungkap keberadaan ladang ganja seluas 20 hektare.
Dari lokasi tersebut, aparat menemukan barang bukti berupa 220 kilogram ganja kering siap edar serta ribuan bibit yang akan ditanam.
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka utama, Pinhar, di Palembang. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian menelusuri dan menemukan lokasi ladang ganja yang berada di kawasan hutan Bukit Barisan.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yulian Perdana mengungkapkan, di lokasi ditemukan 10 kotak bibit ganja yang siap tanam.
"Bibit ada 10 kotak, satu kotaknya untuk satu hektar lahan," ujar Yulian saat rilis, Kamis 30 April 2026.
Selain itu, polisi juga menemukan puluhan media semai berisi ribuan bibit ganja.
"Ditemukan pula 35 media semai yang sudah ada sekitar 1.750 bibit yang disemai, diperkirakan untuk 1 hingga 1,2 hektar," lanjutnya.
Menurut Yulian, tersangka menjalankan aktivitasnya secara terorganisir dengan melibatkan empat orang warga yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yulian Perdana saat menunjukkan barang bukti biji Ganja siap semai saat ungkap kasus di Mapolda Sumsel, Kamis 30 April 2026. (Foto: Yola/Ketik.com)
Mereka bekerja dengan sistem bagi hasil dalam mengelola ladang ganja tersebut.
Modus yang digunakan pelaku adalah menanam ganja berdampingan dengan tanaman kopi guna mengelabui petugas.
"Ganja ditanami dengan diselingi kopi, ketika kopi panen dia persiapan menyemai ganja," jelas Yulian.
Dari hasil penyelidikan, lahan tersebut dapat dipanen hingga dua kali dalam setahun. Bahkan, karena tersangka memiliki beberapa bidang lahan, panen bisa dilakukan hampir setiap bulan.
"Satu tahun bisa dua kali panen. Dia punya banyak bidang, jadi bisa setiap bulan," katanya.
Dalam proses pengungkapan kasus, petugas juga sempat mendapatkan perlawanan dari sejumlah pihak di lokasi. Tiga orang yang diduga melakukan penghalangan telah diamankan.
"Pada saat pengungkapan, anggota di lapangan mendapat penghalangan, dan saat ini tiga orang yang menghalangi itu sudah diamankan," tegasnya.
Polisi menduga Pinhar telah menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2024, dengan jaringan peredaran yang cukup luas.
"Kalau beroperasi sejak tahun 2024. Ganja tersebut diedarkan di beberapa daerah di Sumsel, ke Pulau Jawa juga ada," ungkap Yulian.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan, termasuk menelusuri asal bibit ganja yang digunakan pelaku. "Untuk per kilonya dijual berkisar Rp 1 juta," pungkasnya.(*)
