Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan investasi terbesar Indonesia untuk menyiapkan generasi emas 2045. Program ini tidak sekadar membagikan makanan kepada anak sekolah, juga ibu hamil, ibu menyusui dan balita tak lain untuk menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menekan angka stunting, serta memperkuat ketahanan gizi nasional.

Namun, program mulia ini telah menghadapi tantangan serius apabila aspek hulunya, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terus berkembang tanpa pengawasan dan standar mutu memadai.

Langkah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang yang memberlakukan moratorium SPPG pembangunan dan tahap persiapan patut diapresiasi. Kebijakan yang sudah berjalan selama kurang lebih 2 tahun dapat menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program MBG yang berkembang sangat cepat dalam beberapa waktu terakhir.

Moratorium memang langkah tepat. Namun, tanpa audit komprehensif, penghentian sementara tersebut berisiko hanya menjadi jeda administratif tanpa menghasilkan perbaikan mendasar pada tatakelola MBG di daerah - daerah.

 

Baca Juga:
Piala Dunia 2026: Kebangkitan Jepang Bisa Jadi Pembeda Rivalitas

Ledakan SPPG dan Tantangan Pengawasan

Di Kabupaten Tuban, misalnya, jumlah SPPG yang telah beroperasi disebut mencapai ratusan unit data masuk di radar kami 139 unit. Angka ini belum termasuk dapur masih dalam tahap pembangunan maupun persiapan.

Di atas kertas, kondisi tersebut menunjukkan percepatan implementasi program yang masif. Akan tetapi, di lapangan muncul sejumlah persoalan, juga memerlukan perhatian serius, mulai dari standar bangunan SPPG tidak seragam, validasi data penerima manfaat belum optimal, hingga pola kemitraan dengan yayasan yang berpotensi menimbulkan ketimpangan.

 

Baca Juga:
Mengapa Skandal Gurita Jual Beli Titik Dapur MBG Harus Diusut Tuntas Kejagung?

Salah satu contoh menu rapelan 4 hari untuk PM 3B yang melanggar edaran BGN nomor 8/2026 pada tanggal 15 Juni 2026 di kabupaten Tuban

 

Masuknya investor ke dalam pembangunan SPPG memang membuka peluang percepatan penyediaan infrastruktur. Namun, insentif yang disediakan BGN Rp 6 juta perhari selama 2 tahun juga berpotensi memicu perlombaan membangun dapur secara cepat tanpa memperhatikan aspek kualitas dan kepatuhan terhadap petunjuk teknis.

Akibatnya, muncul kekhawatiran bahwa sebagian SPPG dibangun dengan titik - titik siluman, dan kondisi riil dalam dapur ruang produksi terbatas tetapi masih melayani ribuan porsi makanan setiap hari. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai standar higienitas, keamanan pangan, pencegahan kontaminasi silang, serta keselamatan kerja relawan dapur.

Dalam program yang menyasar jutaan anak Indonesia, standar sanitasi tidak boleh ditawar. Satu kegagalan dapat berujung pada keracunan massal dan merusak kepercayaan publik terhadap progam MBG.

Karena itu, BGN perlu melakukan audit fisik secara menyeluruh terhadap SPPG beroperasi dan persiapan. Dapur yang tidak memenuhi standar harus diberikan kesempatan memperbaiki diri dalam batas waktu tertentu atau dihentikan operasionalnya apabila pelanggaran bersifat serius.

 

Persoalan Distribusi dan Validasi Data PM

Masalah lain muncul pada aspek distribusi dan data penerima manfaat. Secara konsep, MBG dirancang memenuhi kebutuhan gizi harian secara berkelanjutan. 

Dalam praktiknya terdapat sekolah atau lembaga pendidikan yang memiliki jadwal belajar berbeda, sehingga memunculkan berbagai skema distribusi yang belum tentu sejalan dengan tujuan program.

Di sejumlah tempat, muncul praktik penggabungan batas jatah makanan beberapa hari dalam satu waktu distribusi melenceng jauh dari surat edaran nomor 8/2026 Tetang pendistribusian menu MBG bagi peserta didik dan non peserta didik. Jika benar terjadi, pola seperti ini berpotensi mengurangi kualitas makanan dan menghilangkan esensi pemenuhan gizi harian sebagai  dasar program MBG.

Persoalan berikutnya adalah basis data penerima manfaat. Hingga kini masih muncul pertanyaan mengenai integrasi data antara berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat yaitu data dapodik atau data emais kemenag. Ketidakjelasan mekanisme verifikasi dan validasi berpotensi memunculkan dua masalah sekaligus yakni kelebihan produksi makanan berujung pemborosan, atau kekurangan porsi yang menyebabkan penerima manfaat tidak terlayani.

Lebih jauh lagi, lemahnya sistem verifikasi dapat membuka ruang bagi ketidaksesuaian data dan pelaporan yang tidak akurat. Dalam program dengan anggaran besar, persoalan seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Pasalnya, ini dapat membuka ruang atau menjadi gelaran karpet merah untuk melakukan maladministrasi laporan dapur atas penyerapan anggaran Banper MBG.

Sudah saatnya BGN membangun sistem verifikasi penerima manfaat secara real time terintegrasi dengan data pendidikan dan kesehatan sehingga jumlah porsi yang diproduksi benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.

BGN wajib audit yang menyentuh aspek tata kelola kemitraan. Pasalnya, sebagian pelaku usaha lokal di lapangan mengeluhkan adanya ketergantungan terhadap pemasok tertentu dalam rantai pasok bahan baku. Apabila kondisi tersebut benar terjadi dan berlangsung tertutup, maka risiko monopoli maupun konflik kepentingan perlu menjadi perhatian BGN.

Program MBG seharusnya memberikan manfaat ekonomi merata bagi pelaku usaha lokal, petani, peternak, nelayan, dan UMKM daerah. Karena itu, transparansi rantai pasok menjadi syarat penting untuk menjaga kualitas sekaligus efisiensi program.

Publik berhak mengetahui standar menu dan nilai gizi yang diberikan kepada penerima manfaat. Transparansi menu dan penggunaan anggaran secara berkala dapat menjadi instrumen pengawasan publik yang efektif.

 

Momentum Menyelamatkan MBG

Moratorium yang sedang berjalan seharusnya tidak berhenti pada penghentian pembangunan SPPG semata. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk audit nasional terhadap seluruh SPPG, baik yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap persiapan.

Audit tersebut setidaknya mencakup empat aspek utama: kelayakan bangunan dan ruang produksi, standar sanitasi dan keamanan pangan, sistem verifikasi penerima manfaat, serta tata kelola kemitraan rantai pasok, atau ketegasan BGN terhadap peran yayasan dengan mitra dapur sehingga tidak memunculkan persoalan klasik antara mitra vs yayasan soal pembagian keuntungan.

SPPG yang memenuhi standar dapat terus beroperasi dengan pengawasan lebih ketat. Sebaliknya, SPPG tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki atau dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.

Pada akhirnya, setiap rupiah dialokasikan negara untuk program MBG harus benar-benar berubah menjadi gizi berkualitas yang diterima anak-anak Indonesia. Jangan sampai cita-cita besar membangun generasi unggul justru terganggu oleh lemahnya pengawasan dan tata kelola di tingkat pelaksana di daerah - daerah.

Moratorium memang langkah baik. Namun, audit menyeluruh jauh lebih penting untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan tepat sasaran, efisien, dan mampu menjaga masa depan generasi bangsa. (*)

*) Ahmad Istihar merupakan jurnalis Ketik.com Biro Tuban

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)