KETIK, TUBAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pendekatan edukatif.
Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai di Pendopo Kecamatan Kenduruan, Jumat, 31 Juli 2026.
Kegiatan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan dari Kecamatan Kenduruan, Jatirogo, dan Bangilan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Agus Wijaya, mengatakan pemanfaatan DBHCHT tidak hanya diarahkan untuk sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mendukung upaya penegakan hukum, termasuk pemberantasan rokok ilegal.
"Kita berharap pemanfaatan DBHCHT ini bisa mengurangi angka kemiskinan, terutama untuk daerah penghasil tembakau," ujarnya.
Menurut Agus, keberhasilan menekan peredaran rokok tanpa pita cukai tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Ia menilai partisipasi masyarakat penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang pada akhirnya akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Endang Dwi Yuni Prihatinjiningsih, juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
"DPRD akan terus mengawal efektivitas penggunaan anggaran dan efektivitas regulasi di daerah," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Kenduruan, Gaguk Hariyanto, menilai kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.
Untuk memberikan pemahaman lebih mendalam, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Taufik Wahyu Hidayat, memaparkan berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai, ciri-ciri rokok ilegal, hingga sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku.
"Masyarakat yang menemukan pelanggaran diharapkan untuk melapor melalui layanan Bea Cukai Bojonegoro atau Contact Center Bravo Bea Cukai," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban, Sutaji, mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari produsen, pedagang hingga konsumen, untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
Ia menjelaskan, Satpol PP Kabupaten Tuban telah menyediakan aplikasi Pengaduan Keresahan Warga Tuban (Peragawan Tuban) sebagai sarana pelaporan berbasis daring.
"Satpol PP Kabupaten Tuban menyediakan aplikasi Pengaduan Keresahan Warga Tuban atau Peragawan Tuban untuk menerima laporan ketertiban umum secara online," jelasnya.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melaporkan dugaan produksi maupun peredaran rokok ilegal secara cepat. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti bersama Bea Cukai dan instansi terkait.
Sutaji berharap keberadaan kanal pelaporan tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum di bidang cukai.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak rokok ilegal dan segera melaporkan apabila menemukannya," pungkasnya.(*)
